Penutupan IHSG
Jakarta – Kuasa Hukum Nasabah Narada Aset Manajemen (NAM), Johanes Dipa Widjaja & Partners mengaku, bahwa mereka baru saja mendapatkan data tentang adanya temuan dari OJK pada bulan Desember 2019, yang isinya dijelaskan bahwa Direktur Utama Narada, hanya aktif melakukan pengelolaan portfolio dari PT Narada Aset Manajemen hingga November 2018 saja, sedangkan semuanya dikendalikan langsung oleh Sdr Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama, yang dimana hal itu tidak sesuai dengan aturan tentang manajer investasi tanggal Nomor : Kep- 480/BL/2009 Tanggal : 31 Desember 2009 ( V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi).
“Isi dari pasal 2 butir 2b, Pelaksanaan fungsi investasi dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang investasi dan pengelolaan dana paling kurang 3 (tiga) tahun,” kata kuasa hukum nasabah, Johanes Dipa Widjaja di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Dan tidak hanya itu saja, ia mengatakan juga adanya penemuan dari regulator pada bulan Desember 2019, bahwa Reksa Dana yang dikelola oleh PT NAM memiliki Sub Rekening Efek di beberapa Perusahaan Efek dan berdasarkan konfirmasi dari Bank Kustodian diketahui bahwa Bank Kustodian tidak pernah membuka dan mencatatkan Sub Rekening Efek di beberapa Perusahaan Efek.
Hal ini membuat para nasabah menjadi sangat bertanya-tanya, kenapa ada sub rekening efek dalam produk reksa dana yang dikelola oleh PT NAM.
Beberapa potensi pelanggaran-pelanggaran dari PT NAM juga sedang dipelajari oleh Kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & partners.
Rencananya, para nasabah akan melakukan aksi pelaporan-pelaporan baru ke kepolisian setempat dalam waktu dekat. (*)
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More
Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More
Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More
Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More