Jakarta – Kuasa Hukum Nasabah Narada Aset Manajemen (NAM), Johanes Dipa Widjaja & Partners mengaku, bahwa mereka baru saja mendapatkan data tentang adanya temuan dari OJK pada bulan Desember 2019, yang isinya dijelaskan bahwa Direktur Utama Narada, hanya aktif melakukan pengelolaan portfolio dari PT Narada Aset Manajemen hingga November 2018 saja, sedangkan semuanya dikendalikan langsung oleh Sdr Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama, yang dimana hal itu tidak sesuai dengan aturan tentang manajer investasi tanggal Nomor : Kep- 480/BL/2009 Tanggal : 31 Desember 2009 ( V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi).
“Isi dari pasal 2 butir 2b, Pelaksanaan fungsi investasi dikoordinir oleh direksi atau karyawan yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam dan LK dan mempunyai pengalaman kerja dalam bidang investasi dan pengelolaan dana paling kurang 3 (tiga) tahun,” kata kuasa hukum nasabah, Johanes Dipa Widjaja di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Dan tidak hanya itu saja, ia mengatakan juga adanya penemuan dari regulator pada bulan Desember 2019, bahwa Reksa Dana yang dikelola oleh PT NAM memiliki Sub Rekening Efek di beberapa Perusahaan Efek dan berdasarkan konfirmasi dari Bank Kustodian diketahui bahwa Bank Kustodian tidak pernah membuka dan mencatatkan Sub Rekening Efek di beberapa Perusahaan Efek.
Hal ini membuat para nasabah menjadi sangat bertanya-tanya, kenapa ada sub rekening efek dalam produk reksa dana yang dikelola oleh PT NAM.
Beberapa potensi pelanggaran-pelanggaran dari PT NAM juga sedang dipelajari oleh Kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & partners.
Rencananya, para nasabah akan melakukan aksi pelaporan-pelaporan baru ke kepolisian setempat dalam waktu dekat. (*)
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More