Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan industri asuransi jiwa di kuartal I 2022 mengalami penurunan. Pendapatan asuransi jiwa turun sebesar 0,6% secara tahunan menjadi Rp62,27 triliun, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.
Budi Tampubolon selaku Ketua Dewan Pengurus AAJI mengatakan, tertekannya total pendapatan industri asuransi jiwa cenderung disebabkan oleh penurunan komponen total pendapatan premi, klaim asuransi reasuransi dan pendapatan lainnya.
Selain itu, total pendapatan premi unweight sebesar Rp48,99 triliun, mengalami perlambatan 14,7% dan pendapatan premi weight sebesar Rp27,86 triliun dengan perlambatan 6,8% di kuartal-I 2022.
“Angka kuartal I 2022 memang turun, tapi sebetulnya tetap tumbuh dari pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, tahun 2021 memang luar biasa bagus, namun sebetulnya tidak terlalu turun tapi lebih ke single preminya yang agak susut beralih kepada yang reguler premium,” jelas Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Jum’at, 10 Juni 2022.
Hal tersebut, di dukung dengan peningkatan total polis sebesar 17,4% di kuartal I 2022 menjadi 20,87 juta. Dari total polis tersebut melindungi sebanyak 75,45 juta orang. Sementara, total uang pertanggungan yang dicatatkan industri sebesar Rp4.245,01 triliun di kuartal I tahun ini atau meningkat 4,0% secara tahunan.(*) Irawati
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More