Samarinda – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan para petani, khususnya petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap intimidasi perpindahan komoditi yang beredar belakangan ini.
“Saya mendengar bahwa petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Petani tembakau jangan kuatir,” ujar Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir dalam keterangannya di Samarinda, Jumat, 23 September 2016.
Soal kebebasan memilih komoditi, Winarno menegaskan, bahwa para petani dilindungi oleh undang-undang (UU). Menurutnya, para petani bebas menanam jenis komoditi apapun yang diinginkan, lepas dari paksaan apapun.
“Ada penangkalnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, sulit untuk mendesak para petani untuk beralih komoditi, lantaran pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan.
“Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi. Sekarang harga lumayan bagus, bisa Rp43 ribu,” ungkapnya.
Tembakau sebagai salah satu komoditas utama bangsa, diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, juga bagi petani tembakau. Dukungan penuh Pemerintah lewat penelitian akan sangat membantu kelestarian budidaya tembakau.
“Petani tembakau Indonesia jangan kuatir hasilnya tidak dibeli, karena pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas. Perlu dukungan Pemerintah terhadap riset dan pengembangan agar peneliti dapat menghasilkan varietas yang baik,” tukasnya.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya terus mendorong agar Pemerintah dan DPR agar dapat melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Perubahan atas undang-undang ini dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.
“Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri. Ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut,” katanya. (*)
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More