Ekonomi dan Bisnis

KTNA Minta Petani Tembakau Tak Dipaksa Pindah Komoditas

Samarinda – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan para petani, khususnya petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap intimidasi perpindahan komoditi yang beredar belakangan ini.

“Saya mendengar bahwa petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Petani tembakau jangan kuatir,” ujar Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir dalam keterangannya di Samarinda, Jumat, 23 September 2016.

Soal kebebasan memilih komoditi, Winarno menegaskan, bahwa para petani dilindungi oleh undang-undang (UU). Menurutnya, para petani bebas menanam jenis komoditi apapun yang diinginkan, lepas dari paksaan apapun.

“Ada penangkalnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sulit untuk mendesak para petani untuk beralih komoditi, lantaran pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan.

“Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi. Sekarang harga lumayan bagus, bisa Rp43 ribu,” ungkapnya.

Tembakau sebagai salah satu komoditas utama bangsa, diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, juga bagi petani tembakau. Dukungan penuh Pemerintah lewat penelitian akan sangat membantu kelestarian budidaya tembakau.

“Petani tembakau Indonesia jangan kuatir hasilnya tidak dibeli, karena pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas. Perlu dukungan Pemerintah terhadap riset dan pengembangan agar peneliti dapat menghasilkan varietas yang baik,” tukasnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya terus mendorong agar Pemerintah dan DPR agar dapat melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Perubahan atas undang-undang ini dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.

“Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri. Ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut,” katanya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Semangat Perjuangan Yahya Sinwar Melawan Israel, Nyawa jadi Taruhannya

Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More

17 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Naik 0,32 Persen ke Level 7.760

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More

40 mins ago

Infobank Digital Bersama Asuransi Intra Asia dan Bank Mayapada Gelar Literasi Keuangan bagi Mahasiswa Unair

Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More

43 mins ago

Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Milenial, MR.DIY dan CIMB Niaga Lakukan Ini

Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More

48 mins ago

Erina Gudono Santap Omakase Spesial di RS usai Kelahiran Anak, Harga Fantastis jadi Sorotan!

Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More

1 hour ago

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

3 hours ago