Ekonomi dan Bisnis

KTNA Minta Petani Tembakau Tak Dipaksa Pindah Komoditas

Samarinda – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan para petani, khususnya petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap intimidasi perpindahan komoditi yang beredar belakangan ini.

“Saya mendengar bahwa petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Petani tembakau jangan kuatir,” ujar Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir dalam keterangannya di Samarinda, Jumat, 23 September 2016.

Soal kebebasan memilih komoditi, Winarno menegaskan, bahwa para petani dilindungi oleh undang-undang (UU). Menurutnya, para petani bebas menanam jenis komoditi apapun yang diinginkan, lepas dari paksaan apapun.

“Ada penangkalnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sulit untuk mendesak para petani untuk beralih komoditi, lantaran pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan.

“Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi. Sekarang harga lumayan bagus, bisa Rp43 ribu,” ungkapnya.

Tembakau sebagai salah satu komoditas utama bangsa, diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, juga bagi petani tembakau. Dukungan penuh Pemerintah lewat penelitian akan sangat membantu kelestarian budidaya tembakau.

“Petani tembakau Indonesia jangan kuatir hasilnya tidak dibeli, karena pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas. Perlu dukungan Pemerintah terhadap riset dan pengembangan agar peneliti dapat menghasilkan varietas yang baik,” tukasnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya terus mendorong agar Pemerintah dan DPR agar dapat melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Perubahan atas undang-undang ini dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.

“Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri. Ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut,” katanya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Hijau, Hampir Seluruh Saham Indeks INFOBANK15 Menguat

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Jumat, 25 April 2025 kembali… Read More

13 hours ago

IHSG Menguat, Berikut 5 Saham Penyumbang Terbesar Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 21-25 April 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

13 hours ago

BEI: IHSG Naik 3,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp11.561 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

13 hours ago

Pakaian Bekas Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Tugu Insurance

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui #BaktiTugu berkolaborasi dengan Ecotouch untuk… Read More

15 hours ago

Gandeng BCA Life, blu by BCA Digital Luncurkan Asuransi Proteksi Ini

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) atau blu by BCA menggandeng PT Asuransi Jiwa… Read More

19 hours ago

ISEI Ajak Percepat Hilirisasi Perikanan untuk Dorong Ekonomi

Jakarta – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong percepatan hilirisasi sektor perikanan lewat investasi dan… Read More

20 hours ago