News Update

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III 2020 tetap terjaga meski ditengah pandemi covid-19. KSSK berharap, terjaganya sistem keuangan dapat menopang proses pemulihan ekonomi tahun ini.

KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal, di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Selasa 27 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan, perekonomian di kuartal III mulai menunjukkan perbaikan dari tekanan hebat di kuartal sebelumnya sebagai dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun di kuartal II 2020 perekonomian terkontraksi 5,32% secara tahunan (yoy). Sementara di kuartal III, pemerintah memproyeksi mulai membaik meskipun masih minus 2,9% hingga minus 1,0% (yoy).

“Jadi kondisi ekonomi di Indonesia dan banyak negara di dunia mengalami tekanan berat dan kuartal III sudah menunjukkan pemulihan secara berangsur,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, KSSK akan terus mendukung pemulihan ekonomi dengan berbagai instrumen kebijakan yang telah dilakukan. Kebijakan juga didorong untuk peningkatan permintaan atau demand di seluruh sektor ekonomi.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Sementara itu untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kredit Tumbuh Kuat-DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun

Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More

12 hours ago

Pasar Domestik Lesu, Emiten STRK Agresif Ekspansi ke Pasar Ekspor

Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More

14 hours ago

Pelemahan IHSG Pekan Ini, Didorong 5 Saham Berikut

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More

16 hours ago

IHSG Pekan Ini Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.603 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More

17 hours ago

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

23 hours ago

Bandingkan UMP 2026: Jakarta vs Jawa, Selisihnya Mencolok

Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More

23 hours ago