News Update

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III 2020 tetap terjaga meski ditengah pandemi covid-19. KSSK berharap, terjaganya sistem keuangan dapat menopang proses pemulihan ekonomi tahun ini.

KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal, di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Selasa 27 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan, perekonomian di kuartal III mulai menunjukkan perbaikan dari tekanan hebat di kuartal sebelumnya sebagai dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun di kuartal II 2020 perekonomian terkontraksi 5,32% secara tahunan (yoy). Sementara di kuartal III, pemerintah memproyeksi mulai membaik meskipun masih minus 2,9% hingga minus 1,0% (yoy).

“Jadi kondisi ekonomi di Indonesia dan banyak negara di dunia mengalami tekanan berat dan kuartal III sudah menunjukkan pemulihan secara berangsur,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, KSSK akan terus mendukung pemulihan ekonomi dengan berbagai instrumen kebijakan yang telah dilakukan. Kebijakan juga didorong untuk peningkatan permintaan atau demand di seluruh sektor ekonomi.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Sementara itu untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

7 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

8 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

11 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

12 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

12 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

13 hours ago