News Update

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III 2020 tetap terjaga meski ditengah pandemi covid-19. KSSK berharap, terjaganya sistem keuangan dapat menopang proses pemulihan ekonomi tahun ini.

KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal, di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Selasa 27 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan, perekonomian di kuartal III mulai menunjukkan perbaikan dari tekanan hebat di kuartal sebelumnya sebagai dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun di kuartal II 2020 perekonomian terkontraksi 5,32% secara tahunan (yoy). Sementara di kuartal III, pemerintah memproyeksi mulai membaik meskipun masih minus 2,9% hingga minus 1,0% (yoy).

“Jadi kondisi ekonomi di Indonesia dan banyak negara di dunia mengalami tekanan berat dan kuartal III sudah menunjukkan pemulihan secara berangsur,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, KSSK akan terus mendukung pemulihan ekonomi dengan berbagai instrumen kebijakan yang telah dilakukan. Kebijakan juga didorong untuk peningkatan permintaan atau demand di seluruh sektor ekonomi.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Sementara itu untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

4 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

4 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

4 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

6 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

7 hours ago