News Update

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III 2020 tetap terjaga meski ditengah pandemi covid-19. KSSK berharap, terjaganya sistem keuangan dapat menopang proses pemulihan ekonomi tahun ini.

KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal, di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Selasa 27 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan, perekonomian di kuartal III mulai menunjukkan perbaikan dari tekanan hebat di kuartal sebelumnya sebagai dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun di kuartal II 2020 perekonomian terkontraksi 5,32% secara tahunan (yoy). Sementara di kuartal III, pemerintah memproyeksi mulai membaik meskipun masih minus 2,9% hingga minus 1,0% (yoy).

“Jadi kondisi ekonomi di Indonesia dan banyak negara di dunia mengalami tekanan berat dan kuartal III sudah menunjukkan pemulihan secara berangsur,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, KSSK akan terus mendukung pemulihan ekonomi dengan berbagai instrumen kebijakan yang telah dilakukan. Kebijakan juga didorong untuk peningkatan permintaan atau demand di seluruh sektor ekonomi.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Sementara itu untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

41 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

12 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago