News Update

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang kondisi stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III 2020 tetap terjaga meski ditengah pandemi covid-19. KSSK berharap, terjaganya sistem keuangan dapat menopang proses pemulihan ekonomi tahun ini.

KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Indikator stabilitas sistem keuangan tetap berada pada kondisi normal, di tengah masih tingginya ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Selasa 27 Oktober 2020.

Sri Mulyani mengatakan, perekonomian di kuartal III mulai menunjukkan perbaikan dari tekanan hebat di kuartal sebelumnya sebagai dampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun di kuartal II 2020 perekonomian terkontraksi 5,32% secara tahunan (yoy). Sementara di kuartal III, pemerintah memproyeksi mulai membaik meskipun masih minus 2,9% hingga minus 1,0% (yoy).

“Jadi kondisi ekonomi di Indonesia dan banyak negara di dunia mengalami tekanan berat dan kuartal III sudah menunjukkan pemulihan secara berangsur,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, KSSK akan terus mendukung pemulihan ekonomi dengan berbagai instrumen kebijakan yang telah dilakukan. Kebijakan juga didorong untuk peningkatan permintaan atau demand di seluruh sektor ekonomi.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Sementara itu untuk permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

19 mins ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

2 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

3 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

14 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

15 hours ago