Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, munculnya permasalahan industri jasa keuangan khususnya di asuransi saat ini akibat dari masih kurangnya regulasi pengawasan stabilitas sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) masih belum sempurna.
“Kami merasa penanganan dan pencegahan krisis masih belum sempurna. Artinya masih diperlukan adanya beberapa hal dalam perundang-undangan yang bisa menjawab terkait saat kami melakukan crisis simulation,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Dirinya juga menyebut, saat ini UU PPKSK
hanya terfokus pada permasalahan bank sistemik namun belum begitu mendalam mengenai pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam regulasi tersebut penanganan masalah IKNB akan diatur melalui regulator masing masing dalam hal ini OJK.
“Dalam pembahasan kami di KSSK, sektor keuangan non bank saat ini di bawah UU PPKSK kami tidak memiliki cakupan bersama, namun untuk non bank penanganannya dilaksanakan UU masing-masing salahsatunya OJK,” jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan saat ini
pemerintah sedang menggodok regulasi penguatan sektor keuangan di dalam omnibus law. Dalam hal ini KSSK juga telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas paling tinggi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More