Penjamin Polis
Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, munculnya permasalahan industri jasa keuangan khususnya di asuransi saat ini akibat dari masih kurangnya regulasi pengawasan stabilitas sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) masih belum sempurna.
“Kami merasa penanganan dan pencegahan krisis masih belum sempurna. Artinya masih diperlukan adanya beberapa hal dalam perundang-undangan yang bisa menjawab terkait saat kami melakukan crisis simulation,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Dirinya juga menyebut, saat ini UU PPKSK
hanya terfokus pada permasalahan bank sistemik namun belum begitu mendalam mengenai pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam regulasi tersebut penanganan masalah IKNB akan diatur melalui regulator masing masing dalam hal ini OJK.
“Dalam pembahasan kami di KSSK, sektor keuangan non bank saat ini di bawah UU PPKSK kami tidak memiliki cakupan bersama, namun untuk non bank penanganannya dilaksanakan UU masing-masing salahsatunya OJK,” jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan saat ini
pemerintah sedang menggodok regulasi penguatan sektor keuangan di dalam omnibus law. Dalam hal ini KSSK juga telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas paling tinggi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More