Jakarta – Penguatan kelembagaan yang tergabung dalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) diperlukan guna menghadapi sejumlah krisis di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, penguatan kelembagaan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih diperlukan ketimbang perubahan lembaga atau pelemahan kewenangan.
“Saat ini sebetulnya yang diperlukan adalah penguatan diseluruh kelembagaan- kelembagaan baik LPS Bank Indonesia dan juga tentunya komite stabilitas sistem keuangan (KSSK),” ujar Fathan dalam public discussion yang digelar Infobank dengan tema “Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan” yang digelar Infobank, 21 September 2020.
Fathan tidak menampik masih ada beberapa hal yang menjadi sorotan seperti pengawasan yang tidak tegas dan lemahnya kordinasi antara lembaga keuangan. Hal itu yang kemudian mendorong pemerintah melakukan koreksi kewenangan yang saat ini menjadi isu di masyarakat. Meski demikian menurutnya yang perlu diperbaiki adalah individu bukan lembaganya.
“Kita tangkap dari pemerintah mereka selalu mengeluh tidak ada koordinasi yang cukup bagus antara LPS, OJK, BI yang tergabung dalam KSSK itu. Tentunya kalau kita bicara leadership, personality kelembagaannya tidak perlu dilebur atau dialihkan kewenangan dan tupoksinya,” ucap Fathan. (*) Dikcy f maulana
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More