News Update

KSSK: Pandemi Covid19 Ganggu Stabilitas Keuangan RI

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang pandemi covid19 telah mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional pada kuartal I-2020. Tak hanya itu, kondisi perekonomian global juga telah mengalami penurunan yang sangat signifikan akibat pandemi virus corona tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua KSSK Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtual yang juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisnoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

“Dengan gangguan di sisi demand dan suplai, maka ini sebabkan suatu potensi gangguan ke ekonomi dan potensi gangguan sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.

Sri Mulyani mengatakan, pandemi COVID-19 juga menyebabkan kepanikan di pasar keuangan global. Pada pertengahan Maret, indeks volatilitas (VIX) menunjukkan tingkat kecemasan investor di pasar saham menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah. Akibatnya kinerja pasar saham di negara maju dan berkembang melemah tajam.

Dirinya menambahkan, pandemi tersebut telah membuat capital outflow dari Indonesia mencapai Rp145,28 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan saat krisis keuangan 2008. Tak hanya itu, nilai tukar Rupiah juga mengalami eskalasi tekanan yang tinggi. Pada akhir Februari 2020, nilai tukar masih berada di level Rp14.318 per USD.

Memasuki pekan kedua Maret 2020, melemah ke level Rp14.778 per USD dan berlanjut hingga menyentuh level terendah pada 23 Maret 2020 di level Rp16.575 per USD atau melemah 15,8 persen dibandingkan akhir bulan sebelumnya.

Dalam kondisi berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang terus bergejolak dan mengalami pemburukan maka Pemerintah memerlukan langkah-langkah cepat dan luar biasa.

Salahsatu langkah yang dilakukan Pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).

Dengan Perppu 1 /2020, Pemerintah memiliki fleksibilitas mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk mengatasi dampak COVID-19, dengan tiga prioritas yaitu untuk penanganan masalah kesehatan, menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan, dan memberikan dukungan terhadap dunia usaha terutama UMKM agar terhindar dari kebangkrutan massal.

Perppu 1/2020 juga mengatur penyesuaian batasan defisit APBN untuk bisa lebih tinggi dari 3 persen, mengatur mengenai insentif dan fasilitas perpajakan guna mendukung dunia usaha, serta mengatur penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

7 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

8 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

9 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

20 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

22 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

23 hours ago