Buruh; Rawan risiko PHK. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus berlanjut. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sudah puluhan ribu pekerja di-PHK karena menurunnya daya beli masyarakat yang disebabkan oleh politik upah murah lewat Peraturan Pemerintah 78/2015.
Terlebih, kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan dianggap telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya 1.347 orang. Padahal, bedasarkan data KSPI, PHK sudah mencapai puluhan ribu pekerja.
”Pemerintah tidak responsif dan tidak mau turun kelapangan melihat fakta yang ada,” ujar Said, di Jakarta, Senin, 15 Februari 2016.
Maraknya aksi PHK di berbagai perusahaan, pihaknya meminta agar pemerintah dapat bertindak cepat mengatasi persoalan PHK ini, serta mencabut PP 78/2015 dan menaikkan upah 2016 sebesar Rp3,7 juta dengan mengganti komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) menjadi 84 item.
“Hingga kini pihak pemerintah belum berani umumkan ribuan PHK buruh ini karena takut dianggap gagal dan ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan daya beli,” tutup Said. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More