News Update

KSP LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar

Jakarta — Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berskala besar kembali gagal bayar terhadap simpanan para nasabahnya. Kali ini dialami oleh KSP LiMa Garuda. Ratusan nasabah KSP LiMa Garuda yang dananya sudah jatuh tempo dalam jumlah ratusan miliar, tidak mampu segera dicairkan oleh koperasi ini.  

Kasus tersebut sudah disidangkan dua  kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan dibuka lagi sidang tanggal 1 Oktober ini. Salah satu nasabah koperasi yang dananya tidak dapat ditarik kembali adalah Ny. Yang/YMS. Dia menempatkan dana di koperasi LiMa Garuda total sebesar Rp75,7 miliar, dan ketika sudah jatuh tempo, koperasi tidak dapat mencairkan dananya.  

Menurut Yang, berbagai dalih dikemukakan LiMa Garuda, tetapi setelah berkali-kali ditagih tetap tidak membayar kewajibannya. Dana simpanannya yang dimasukan bertahap sejak September 2016 hingga terakhir Desember 2019 seluruhnya berjumlah Rp75,7 miliar. Harapannya untuk menikmati simpanan ketika jatuh tempo, kini buyar. 

Sejak sudah jatuh tempo mulai Januari, Maret dan April dan seterusnya ,seluruh simpanannya tidak dapat dicairkan. Berkali-kali LiMa Garuda diminta membayar, selalu hasilnya nihil. Setelah merasa LiMa Garuda tidak memberikan isyarat itikad baik, Yang bersama lima nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp85 miliar, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap koperasi LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto baik selaku ketua Pengurus LiMa Garuda maupun sebagai pribadi. 

Dalam kasus ini, Yang menunjuk kantor hukum RnR Lawfirm untuk mewakilinya.    Permohonan PKPU itu telah diajukan 11 September lalu dan telah disidangkan 22  dan 28 september. “Kami sudah mengirim dua  kali somasi, tetapi tetap tidak ada pembayaran simpanan yang jatuh tempo, sehingga kami melakukan PKPU,” kata M. Rudjito, advokad dari RnR Lawfirm di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Bahkan, tambah Rudjito, sebelumnya pihaknya juga sudah pula mengajukan penawaran skema pembayaran yang meringankan koperasi, namun tetap tidak mendapatkan solusi. 

Koperasi LiMa Garuda yang didirikan Juni 2008 terbilang sangat cepat berkembang. Dalam menjalankan bisnisnya, para marketing LiMa Garuda ketika menjaring calon nasabah secara terbuka sering mengatakan, koperasi ini terkait dengan salah satu keluarga grup perusahaan Garuda Food. Memang ketua koperasi LiMa Garuda, Surachmat Sunjoto, merupakan anak dan keponakan keluarga pemegang saham Garuda Food, sehingga para nasabah memiliki anggapan KSP LiMa terkait dengan grup Garuda Food. Dengan begitu para nasabah menjadi berani menempatkan dana di KSP LiMa Garuda.

Ketidakmampuan koperasi LiMa Garuda membayar kewajiban-kewajibannya kepada para nasabah dengan total dana yang dihimpun sekitar Rp600 miliar, lanjut Rudjito, sebanyak Rp400 miliar sampai Rp480 miliar ditempatkan atau “dipinjamkan” oleh ketua koperasi ke perusahaan properti PT LiMa  Anugrah Assetindo. “Penempatan atau peminjaman kepada  PT LiMa Anugrah Assetindo  itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota,” imbuh Rudjito. 

Belakangan pengurus LiMa Garuda berdalih, adanya pandemic Covid-19 membuat mereka menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo. “Itu mengada-ngada, dan tak masuk akal. Sebelum pandemi yang jatuh tempo memang sudah tidak dibayar,” tegas Rudjito. 

Oleh sebab itu Rudjito menilai, selain masalah koperasi LiMa harus mengembalikan dana nasabah juga ketua koperasinya dapat dikategorikan melakukan pidana.

PKPU sendiri merupakan langkah hukum agar dalam jangka waktu tertentu perusahaan menunda segala pembayaran dan harus berunding para kreditor atau nasabahnya di bawah naungan pengadilan. Caranya bermacam-macam, antara lain melalui restrukturisasi keuangan perusahaan. 

Pada galibnya langkah PKPU merupakan langkah awal sebelum para debitor atau nasabah mengajukan kepailitan. Rudjito mengingatkan, jika kasus ini berlarut-larut selain akan merugikan nasabah juga akan merusak citra koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. ”Menteri Koperasi harus segera turun tangan,” imbaunya.

Adapun terkait dengan adanya penjualan mama Garuda Food dalam menjaring calon nasabah, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ketika dihubungi. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago