News Update

KSP LiMa Garuda Gagal Bayar Ratusan Miliar

Jakarta — Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berskala besar kembali gagal bayar terhadap simpanan para nasabahnya. Kali ini dialami oleh KSP LiMa Garuda. Ratusan nasabah KSP LiMa Garuda yang dananya sudah jatuh tempo dalam jumlah ratusan miliar, tidak mampu segera dicairkan oleh koperasi ini.  

Kasus tersebut sudah disidangkan dua  kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan dibuka lagi sidang tanggal 1 Oktober ini. Salah satu nasabah koperasi yang dananya tidak dapat ditarik kembali adalah Ny. Yang/YMS. Dia menempatkan dana di koperasi LiMa Garuda total sebesar Rp75,7 miliar, dan ketika sudah jatuh tempo, koperasi tidak dapat mencairkan dananya.  

Menurut Yang, berbagai dalih dikemukakan LiMa Garuda, tetapi setelah berkali-kali ditagih tetap tidak membayar kewajibannya. Dana simpanannya yang dimasukan bertahap sejak September 2016 hingga terakhir Desember 2019 seluruhnya berjumlah Rp75,7 miliar. Harapannya untuk menikmati simpanan ketika jatuh tempo, kini buyar. 

Sejak sudah jatuh tempo mulai Januari, Maret dan April dan seterusnya ,seluruh simpanannya tidak dapat dicairkan. Berkali-kali LiMa Garuda diminta membayar, selalu hasilnya nihil. Setelah merasa LiMa Garuda tidak memberikan isyarat itikad baik, Yang bersama lima nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp85 miliar, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap koperasi LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto baik selaku ketua Pengurus LiMa Garuda maupun sebagai pribadi. 

Dalam kasus ini, Yang menunjuk kantor hukum RnR Lawfirm untuk mewakilinya.    Permohonan PKPU itu telah diajukan 11 September lalu dan telah disidangkan 22  dan 28 september. “Kami sudah mengirim dua  kali somasi, tetapi tetap tidak ada pembayaran simpanan yang jatuh tempo, sehingga kami melakukan PKPU,” kata M. Rudjito, advokad dari RnR Lawfirm di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Bahkan, tambah Rudjito, sebelumnya pihaknya juga sudah pula mengajukan penawaran skema pembayaran yang meringankan koperasi, namun tetap tidak mendapatkan solusi. 

Koperasi LiMa Garuda yang didirikan Juni 2008 terbilang sangat cepat berkembang. Dalam menjalankan bisnisnya, para marketing LiMa Garuda ketika menjaring calon nasabah secara terbuka sering mengatakan, koperasi ini terkait dengan salah satu keluarga grup perusahaan Garuda Food. Memang ketua koperasi LiMa Garuda, Surachmat Sunjoto, merupakan anak dan keponakan keluarga pemegang saham Garuda Food, sehingga para nasabah memiliki anggapan KSP LiMa terkait dengan grup Garuda Food. Dengan begitu para nasabah menjadi berani menempatkan dana di KSP LiMa Garuda.

Ketidakmampuan koperasi LiMa Garuda membayar kewajiban-kewajibannya kepada para nasabah dengan total dana yang dihimpun sekitar Rp600 miliar, lanjut Rudjito, sebanyak Rp400 miliar sampai Rp480 miliar ditempatkan atau “dipinjamkan” oleh ketua koperasi ke perusahaan properti PT LiMa  Anugrah Assetindo. “Penempatan atau peminjaman kepada  PT LiMa Anugrah Assetindo  itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota,” imbuh Rudjito. 

Belakangan pengurus LiMa Garuda berdalih, adanya pandemic Covid-19 membuat mereka menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo. “Itu mengada-ngada, dan tak masuk akal. Sebelum pandemi yang jatuh tempo memang sudah tidak dibayar,” tegas Rudjito. 

Oleh sebab itu Rudjito menilai, selain masalah koperasi LiMa harus mengembalikan dana nasabah juga ketua koperasinya dapat dikategorikan melakukan pidana.

PKPU sendiri merupakan langkah hukum agar dalam jangka waktu tertentu perusahaan menunda segala pembayaran dan harus berunding para kreditor atau nasabahnya di bawah naungan pengadilan. Caranya bermacam-macam, antara lain melalui restrukturisasi keuangan perusahaan. 

Pada galibnya langkah PKPU merupakan langkah awal sebelum para debitor atau nasabah mengajukan kepailitan. Rudjito mengingatkan, jika kasus ini berlarut-larut selain akan merugikan nasabah juga akan merusak citra koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. ”Menteri Koperasi harus segera turun tangan,” imbaunya.

Adapun terkait dengan adanya penjualan mama Garuda Food dalam menjaring calon nasabah, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ketika dihubungi. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

6 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

7 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

20 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

21 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

21 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

21 hours ago