News Update

KSEI: Transaksi saham BFI Finance tidak bisa di recall

Jakarta – Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya tidak tidak bisa membatalkan suatu transaksi yang sudah terjadi di pasar modal. Hal itu diungkapkannya terkait dengan klaim kepemlikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) oleh PT Aryaputra Teguharta.

Menurut Syafruddin, menghalangi perpindahan kepemilikan aset berupa saham yang disengketakan bisa dilakukan KSEI, namun bersifat pencegahan dan melalui mekanisme tertentu.

“Jadi misalnya ada sesuatu (upaya hukum) yang masih belum jelas kemudian ada permintaan melalui pihak berwenang bahwa saham itu tidak boleh ditransaksikan. Nah itu bisa. Tapi harus saat itu juga,” ucapnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 26 November 2018.

Namun saat terjadi peralihan kepemilikan saham sekitar 32,32% seperti diklaim APT pada 2001, APT tidak melakukan upaya dimaksud. Tidak ada juga penghentian sementara transaksi (suspensi) saham BFI Finance.

Terlebih proses transaksi sudah didahului mekanisme yang sesuai dan diatur dalam regulasi pasar modal maupun Perseroan Terbatas (PT). Maka proses transaksi saham sudah memenuhi prosedur dan sah. “Kan waktu itu nggak disuspensi juga. Maka transaksi terjadi,” terusnya.

Oleh sebab itu, jika suatu transaksi sudah terjadi, berjalan lancar, dan sudah bergulir selama bertahun-tahun dan mengalami berbagai aksi korporasi termasuk pemecahan nilai nominal saham (stock split), maka tidak bisa dikembalikan. “Tidak pernah ada sejarahnya bisa recall. Di KSEI tidak bisa. Artinya yang sudah tercatat ya sah. Saya kira di bursa (Bursa Efek Indonesia) juga sama,” terangnya.

Terkait dengan klaim kepemilikan sekitar 32,32% saham BFI Finance oleh APT, kata Syafruddin, perlu ditanyakan porsi saham dimaksud itu disimpan di mana? “Kalau ternyata sudah hilang (pindah tangan) ya mau bagaimana,” imbuhnya.

Syafruddin menyarankan, dalam kasus sengketa seperti dialami BFI Finance dengan APT perlu membaca amar putusan secara jelas beserta turunan dari putusannya. Sebab tidak bisa diartikan sekadar menang gugatan, lalu kemudian mengklaim atas gugatan bisa diambilalih.

“Tidak serta merta, saya menang. Oke menang, tapi transaksi (bertahun-tahun sebelumnya) sudah terjadi. Jadi mesti dilihat lagi turunannya supaya tidak menimbulkan dampak bahaya bagi market juga,” sarannya.

Seperti diketahui, meskipun objek perkara sudah kadaluarsa alias sudah terjadi pada 2001, PTUN Jakarta tetap mengabulkan gugatan PT Aryaputra Teguharta pada 12 November 2018. Dimana Aryaputra menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan meminta Kemenkumham membatalkan 12 produk tata usaha negara (TUN) pada Ditjen AHU yang berkaitan dengan BFI Finance.

Misalnya, pencatatan data BFI Finance, pendaftaran pemegang saham, dan anggaran dasar BFI. Alasannya, seluruh produk TUN Ditjen AHU tersebut diklaim tidak mencantumkan kepemilikan saham BFI oleh Aryaputra. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank Raya Paparkan Kinerja 2025, Transformasi Bank Digital Kian Menguat

Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More

36 mins ago

Renovasi Atap Panti Asuhan di Serang, Tugure Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan

Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More

1 hour ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More

1 hour ago

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 T ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 T

Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More

1 hour ago

BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More

2 hours ago

Peringati HUT ke-6, IFG Berbagi Kepedulian Bersama Yayasan Sayap Ibu

Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More

2 hours ago