Jakarta – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI, dan Sugiharto, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Irene Putri dan Eva Yustisiana mengaku, Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Berikut adalah kronologis kasus e-KTP:
2010
Kemendagri menyiapkan dana Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program NIK Nasional
2011
Proses tender proyek e-KTP. KPK sempat menuding Kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi, dan dibantah oleh Kemendagri bahwa Kemendagri telah menjalankan 5 dari 6 rekomendasi. Tak lama berselang, Kejagung mulai menetapkan empat tersangka.
2012
KPPU mengendus adanya kejanggalan tender. KPPU berhasil memvonis peserta tender e-KTP, yakni PT PNRI dengan denda Rp20 miliar, dan Astra Graphia dengan denda Rp4 miliar.
2013
M. Nazaruddin membeberkan 11 proyek yang menjadi bancakan DPR kepada KPK, salah satunya proyek e-KTP
2014
KPK menetapkan Sugihart0, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka e-KTP
2016
Irman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sementara Sugiharto resmi ditahan KPK
2017
Mulai terendus adanya aliran dana e-KTP ke DPR. KPK kemudian melimpahkan kasus e-KTP ke PN Tipikor. Sidang dilaksanakan pada 9 Maret 2017.(*) (Baca juga : Ini Jawaban Kepala Bappenas Soal Korupsi e-KTP)
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More