Jakarta – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI, dan Sugiharto, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Irene Putri dan Eva Yustisiana mengaku, Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Berikut adalah kronologis kasus e-KTP:
2010
Kemendagri menyiapkan dana Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program NIK Nasional
2011
Proses tender proyek e-KTP. KPK sempat menuding Kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi, dan dibantah oleh Kemendagri bahwa Kemendagri telah menjalankan 5 dari 6 rekomendasi. Tak lama berselang, Kejagung mulai menetapkan empat tersangka.
2012
KPPU mengendus adanya kejanggalan tender. KPPU berhasil memvonis peserta tender e-KTP, yakni PT PNRI dengan denda Rp20 miliar, dan Astra Graphia dengan denda Rp4 miliar.
2013
M. Nazaruddin membeberkan 11 proyek yang menjadi bancakan DPR kepada KPK, salah satunya proyek e-KTP
2014
KPK menetapkan Sugihart0, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka e-KTP
2016
Irman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sementara Sugiharto resmi ditahan KPK
2017
Mulai terendus adanya aliran dana e-KTP ke DPR. KPK kemudian melimpahkan kasus e-KTP ke PN Tipikor. Sidang dilaksanakan pada 9 Maret 2017.(*) (Baca juga : Ini Jawaban Kepala Bappenas Soal Korupsi e-KTP)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More