News Update

Kronologi Kasus Dugaan Gagal Bayar Pindar Akseleran

Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman daring (pindar) PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran) tengah tersangkut kasus dugaan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender) dengan nominal ratusan miliar rupiah.

Kasus gagal bayar Akseleran sendiri telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan gagal bayar kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.

Berdasarkann informasi yang dihimpun Infobanknews, keenam penerima dana tersebut, yakni PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Baca juga : Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Industri Pindar Lakukan Ini

Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.

Adapun penyebab gagal bayar Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan. Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.

Berdasarkan data terbaru, tingkat kredit macet (TWP90) per 22 Juni 2025 sudah berada di level 54,89 persen. Angkanya naik jika dibandingkan per 20 Mei 2025 sebesar 37,88 persen. 

Baca juga : Marak Gerakan Galbay Pindar di Medsos, Begini Respons AFPI

Meski begitu, dinukil laman resmi Akseleran, Senin (23/6), Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari Total TKB90 Total tercatat sebesar 98,58 persen, dengan TKB lainnya dalam jangka waktu lebih rendah masing-masing, yakni TKB60 32,54 persen; TKB30 23,72 persen; dan TKB0 13,65 persen.

Diketahui, TKB menjadi indikator tingkat keberhasilan penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu tertentu, yang dihitung sejak jatuh tempo.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong penyelesaian masalah sejumlah pindar agar terpenuhinya hak para pemberi dana.

“Penyelenggara tersebut terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan, guna memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana (lender), serta keberlanjutan usaha,” ujarnya dalam RDK OJK, Senin (19/5).

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago