Perbankan dan Keuangan

Krom Bank Tawarkan Suku Bunga Tinggi 8,75 Persen, Bos LPS Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Lahir satu bank digital lagi di Tanah Air yakni PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI). Pada awal peluncurannya menawarkan suku bunga tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun Krom Bank menawarkan suku bunga tabungan sebesar 6 persen dan suku bunga deposito 8,75 persen per tahun. Sementara itu tingkat bunga penjaminan yang LPS tanggung hanya sebesar 4,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa bila suku bunga bank melebihi dari tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS maka untuk kelebihannya tidak akan dijamin. 

Baca juga: Tawarkan Bunga Deposito 8,75 Persen, Krom Bank: Kami Transparan Soal Jaminan LPS

Artinya, bila suatu bank mengalami kegagalan dan tidak sanggup untuk mengembalikan dana nasabah, maka LPS hanya membayarkan klaim simpanan dengan bunga yang hanya sebesar 4,25 persen.

“Kalau di atas 4,25 persen tidak dijamin oleh LPS, jadi harus transparan. Ya kalau 8 persen tidak dijamin,” ujar Purbaya saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, dikutip, Jumat, 1 Maret 2024.

Untuk itu, Purbaya menjelaskan perbankan harus transparan dalam melaporkan suku bunga yang diberikan kepada nasabah ke LPS. Pasalnya, memang tidak dilarang untuk bank memeberikan suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, selama nasabah mengetahui risikonya.

“Jadi harus umumkan, harus dia (bank) taruh LPS guarantee-nya berapa, lalu dia ngasih berapa sehingga client-nya tau itu gak dilarang selama fair, kan ada risiko tapi selama nasabah mau ambil risiko ya tidak apa-apa,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Krom Bank Indonesia, Anton Hermawan mengatakan dengan penerapan suku bunga yang lebih tinggi tersebut, perusahaan akan menjaga kinerja perbankan dari sisi profitabilitas yang sehat melalui strategi penyaluran dana yang tepat.

“Jadi kami tahu bahwa untuk memberikan interest rate sedemikian tinggi kami harus mengembangkan bisnis dan juga mencari bisnis yang tepat untuk bank kami dan sampai sekarang kita masih bisa melakukan hal itu,” ucap Anton dalam Konferensi Pers Krom Bank di Jakarta, 27 Februari 2024.

Baca juga: Bos LPS Titip Pesan Penting Ini ke Perbankan

Head Marketing Krom Bank Indonesia, Felicia Thenardy menambahkan terkait dengan suku bunga yang tinggi tersebut, Krom Bank telah melakukan transparansi informasi kepada para nasabahnya, bahwa suku bunga yang dijamin LPS hanya sebesar 4,25 persen.

“Jadi kalo ada pertanyaan dari nasabah, kami akan jawab dengan transparan dan kami pun selalu melakukan edukasi melalui salah satunya sosmed kami,” ujar Felicia. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

8 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

8 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

9 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

10 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

10 hours ago