News Update

Krisis Keuangan Menimbulkan Kerugian Negara 23,3 Persen PDB

Jakarta – Krisis Keuangan dalam sebuah negara diperkirakan dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar 23,2 persen dari PDB.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah kala menghadiri Seminar Internasional “Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution”. Oleh karena itu, LPS sebagai lembaga yang kapasitasnya untuk restrukturisasi perbankan tentu terus mengantisipasi kejadian tersebut.

“Krisis keuangan itu perlu untuk terus diwaspadai. IMF juga mencatat bahwa biaya rata-rata dari krisis keuangan, dalam hal kerugian output, adalah sekitar 23,2% dari PDB,” kata Halim di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 28 Febuari 2018.

Dirinya juga menyebut, pada era saat ini lembaga keuangan juga harus turut andil dalam pencegahan krisis keuangan tersebut dengan terus menjaga kesehatan kinerja perusahaannya dan terus berhati-hati dalam setiap keputusan yang diambil.

“Sebab, seiring dunia mengalami lebih banyak integrasi global dan keuangan, krisis keuangan dapat dengan mudah menular ke seluruh negara, yang dapat memperparah lebih jauh kerusakan ekonomi global,” tambah Halim.

Dirinya menjelaskan, setelah krisis terjadinya krisis keuangan Asia pada 1997, banyak negara telah mengalami perubahan struktural dalam kerangka peraturan keuangan mereka seperti protokol manajemen krisis, dan infrastruktur ekonomi, yang bertujuan untuk ekonomi yang lebih tangguh. Dan salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kenaikan jumlah negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan secara eksplisit.

Baca juga : Ini Cara BI Atasi Krisis Keuangan Global

“Pada tahun 1974, hanya ada 12 negara dengan sistem asuransi simpanan eksplisit. Saat ini, ada 139 negara yang telah mengadopsi sistem penjaminan simpanan dan 29 negara sedang mempertimbangkan penerapan sistem,” ungkap Halim.

Selain itu, LPS sebagai bagian dari jaringan pengamanan keuangan Indonesia, juga memiliki mandat baru dalam Resolusi dan Restrukturisasi Bank melalui “Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan (PPKSK)” No. 9 tahun 2016. Halim menjelaskan, Undang-undang tersebut memperluas fungsi LPS untuk menjamin simpanan bank dan sebagai otoritas resolusi.

Suheriadi

Recent Posts

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

1 hour ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

2 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

5 hours ago

Daftar Haji Kini Makin Mudah Lewat BPKH Apps

Padang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi meluncurkan aplikasi terbaru, BPKH Apps pada November… Read More

6 hours ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.036, Saham IPAC, SPRE, dan SOFA jadi Top Losers

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/12) ditutup melanjutkan pelemahannya ke… Read More

6 hours ago

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada  crazy rich asal… Read More

6 hours ago