News Update

Krisis Keuangan Menimbulkan Kerugian Negara 23,3 Persen PDB

Jakarta – Krisis Keuangan dalam sebuah negara diperkirakan dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar 23,2 persen dari PDB.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah kala menghadiri Seminar Internasional “Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution”. Oleh karena itu, LPS sebagai lembaga yang kapasitasnya untuk restrukturisasi perbankan tentu terus mengantisipasi kejadian tersebut.

“Krisis keuangan itu perlu untuk terus diwaspadai. IMF juga mencatat bahwa biaya rata-rata dari krisis keuangan, dalam hal kerugian output, adalah sekitar 23,2% dari PDB,” kata Halim di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 28 Febuari 2018.

Dirinya juga menyebut, pada era saat ini lembaga keuangan juga harus turut andil dalam pencegahan krisis keuangan tersebut dengan terus menjaga kesehatan kinerja perusahaannya dan terus berhati-hati dalam setiap keputusan yang diambil.

“Sebab, seiring dunia mengalami lebih banyak integrasi global dan keuangan, krisis keuangan dapat dengan mudah menular ke seluruh negara, yang dapat memperparah lebih jauh kerusakan ekonomi global,” tambah Halim.

Dirinya menjelaskan, setelah krisis terjadinya krisis keuangan Asia pada 1997, banyak negara telah mengalami perubahan struktural dalam kerangka peraturan keuangan mereka seperti protokol manajemen krisis, dan infrastruktur ekonomi, yang bertujuan untuk ekonomi yang lebih tangguh. Dan salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kenaikan jumlah negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan secara eksplisit.

Baca juga : Ini Cara BI Atasi Krisis Keuangan Global

“Pada tahun 1974, hanya ada 12 negara dengan sistem asuransi simpanan eksplisit. Saat ini, ada 139 negara yang telah mengadopsi sistem penjaminan simpanan dan 29 negara sedang mempertimbangkan penerapan sistem,” ungkap Halim.

Selain itu, LPS sebagai bagian dari jaringan pengamanan keuangan Indonesia, juga memiliki mandat baru dalam Resolusi dan Restrukturisasi Bank melalui “Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan (PPKSK)” No. 9 tahun 2016. Halim menjelaskan, Undang-undang tersebut memperluas fungsi LPS untuk menjamin simpanan bank dan sebagai otoritas resolusi.

Suheriadi

Recent Posts

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

13 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

2 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

2 hours ago

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

4 hours ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

4 hours ago