News Update

Krisis Keuangan Menimbulkan Kerugian Negara 23,3 Persen PDB

Jakarta – Krisis Keuangan dalam sebuah negara diperkirakan dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar 23,2 persen dari PDB.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah kala menghadiri Seminar Internasional “Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution”. Oleh karena itu, LPS sebagai lembaga yang kapasitasnya untuk restrukturisasi perbankan tentu terus mengantisipasi kejadian tersebut.

“Krisis keuangan itu perlu untuk terus diwaspadai. IMF juga mencatat bahwa biaya rata-rata dari krisis keuangan, dalam hal kerugian output, adalah sekitar 23,2% dari PDB,” kata Halim di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 28 Febuari 2018.

Dirinya juga menyebut, pada era saat ini lembaga keuangan juga harus turut andil dalam pencegahan krisis keuangan tersebut dengan terus menjaga kesehatan kinerja perusahaannya dan terus berhati-hati dalam setiap keputusan yang diambil.

“Sebab, seiring dunia mengalami lebih banyak integrasi global dan keuangan, krisis keuangan dapat dengan mudah menular ke seluruh negara, yang dapat memperparah lebih jauh kerusakan ekonomi global,” tambah Halim.

Dirinya menjelaskan, setelah krisis terjadinya krisis keuangan Asia pada 1997, banyak negara telah mengalami perubahan struktural dalam kerangka peraturan keuangan mereka seperti protokol manajemen krisis, dan infrastruktur ekonomi, yang bertujuan untuk ekonomi yang lebih tangguh. Dan salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kenaikan jumlah negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan secara eksplisit.

Baca juga : Ini Cara BI Atasi Krisis Keuangan Global

“Pada tahun 1974, hanya ada 12 negara dengan sistem asuransi simpanan eksplisit. Saat ini, ada 139 negara yang telah mengadopsi sistem penjaminan simpanan dan 29 negara sedang mempertimbangkan penerapan sistem,” ungkap Halim.

Selain itu, LPS sebagai bagian dari jaringan pengamanan keuangan Indonesia, juga memiliki mandat baru dalam Resolusi dan Restrukturisasi Bank melalui “Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan (PPKSK)” No. 9 tahun 2016. Halim menjelaskan, Undang-undang tersebut memperluas fungsi LPS untuk menjamin simpanan bank dan sebagai otoritas resolusi.

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

6 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

9 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

10 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

10 hours ago