Washington – Menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk menghadapi tantangan ekonomi global diperlukan kerjasama antarnegara. Krisis ekonomi, tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja, namun membutuhkan aksi kolektif dari negara-negara G20.
“Tantangan ekonomi global yang kompleks tidak dapat diselesaikan oleh satu negara atau oleh kelompok negara yang bertindak sendiri, itu membutuhkan tindakan kolektif dari kelompok yang terdiri dari 85% ekonomi dunia,” ujar Menkeu, pada Welcoming Remarks 4th Finance Minister and Central Bank Governors (FMCBG) Metting, di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis, 13 Oktober 2022.
Lanjutnya, gagasan tersebut didasari oleh sejarah keberhasilan G20 dalam merespons krisis keuangan global dan pemulihan pasca pandemi. Dia meyakini bahwa dalam menghadapi tantangan ekonomi ini, kerja sama antarnegara di dunia dapat mengulang kembali keberhasilan dalam merespons krisis.
Selain itu, dibutuhkan kelompok atau negara dengan perwakilan paling beragam untuk memastikan semua suara di dengar.
“Semua negara dengan pengaruh ekonomi global sistemik harus dilibatkan dalam menemukan solusinya. Kita tahu bahwa ini tidak mudah, mengingat beragamnya keanggotaan G20 kita akan selalu memiliki perbedaan dalam penggunaan posisi dan pengalaman kita pada banyak masalah penting. Tetapi perbedaan ini juga memungkinkan kita untuk menemukan solusi inklusif terbaik untuk seluruh dunia,” ungkap Sri Mulyani. (*) Irawati
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More