Keuangan

Kripto Kian Populer, Transaksi di Indonesia Capai Rp859,4 Triliun

Jakarta – Meski mata uang digital kripto tengah populer di dunia, namun  kehadirannya masih menimbulkan polemik masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian mendalam para ahli dan regulasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dengan aman.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukanlah sebuah mata uang dan alat pembayaran, melainkan aset digital yang pengelolaannya dibawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sesuai UU, alat pembayaran yang sah menggunakan rupian,” tegas Jerry saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan signifikan. Di mana, pada 2019 aset digital tersebut belum terlihat signifikan.

Namun, memasuki bulan Desember 2020, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp64,9 triliun. Bahkan, pada 2021 meningkat tajam hingga menyentuh Rp859,4 triliun. Dengan rata-rata transaksi per hari mencapai Rp2,3 triliun. “Ini sangat luar biasa pergerakannya dan tentunya memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” jelasnya.

Lanjutnya, pada 2022 ada sebanyak 16,3 juta pelanggan kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan pada 2019 sebesar 3 juta. “Artinya jumlah ini sangat signifikan, anggarannya besar dan pelanggannya semakin banyak yang sudah terigistrasi di Bappebti,” terangnya.

Pemerintah Indonesia melalui Bappebti kata dia telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset digital kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

Selain itu, pihaknya turut mendorong generasi muda untuk terjun langsung dalam industri kripto dengan tetap mentaati regulasi yang ada. “Dari 383 token resmi terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal karya anak bangsa. Ini bukti bahwa kita bisa bersaing dan membuat token sendiri,” bebernya.

Saat ini kata Jerry, telah terbit Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menggeser pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam aturan ini seluruh transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

7 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

7 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

8 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

8 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

8 hours ago