Keuangan

Kripto Kian Populer, Transaksi di Indonesia Capai Rp859,4 Triliun

Jakarta – Meski mata uang digital kripto tengah populer di dunia, namun  kehadirannya masih menimbulkan polemik masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian mendalam para ahli dan regulasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dengan aman.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukanlah sebuah mata uang dan alat pembayaran, melainkan aset digital yang pengelolaannya dibawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sesuai UU, alat pembayaran yang sah menggunakan rupian,” tegas Jerry saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan signifikan. Di mana, pada 2019 aset digital tersebut belum terlihat signifikan.

Namun, memasuki bulan Desember 2020, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp64,9 triliun. Bahkan, pada 2021 meningkat tajam hingga menyentuh Rp859,4 triliun. Dengan rata-rata transaksi per hari mencapai Rp2,3 triliun. “Ini sangat luar biasa pergerakannya dan tentunya memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” jelasnya.

Lanjutnya, pada 2022 ada sebanyak 16,3 juta pelanggan kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan pada 2019 sebesar 3 juta. “Artinya jumlah ini sangat signifikan, anggarannya besar dan pelanggannya semakin banyak yang sudah terigistrasi di Bappebti,” terangnya.

Pemerintah Indonesia melalui Bappebti kata dia telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset digital kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

Selain itu, pihaknya turut mendorong generasi muda untuk terjun langsung dalam industri kripto dengan tetap mentaati regulasi yang ada. “Dari 383 token resmi terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal karya anak bangsa. Ini bukti bahwa kita bisa bersaing dan membuat token sendiri,” bebernya.

Saat ini kata Jerry, telah terbit Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menggeser pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam aturan ini seluruh transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Era Kerja Digital, Huawei Hadirkan Tablet Lebih dari Sekadar Laptop

Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More

54 mins ago

Erick Thohir Lanjutkan ‘Bersih-bersih’ BUMN Jilid Dua

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Lapor APBN Defisit Rp309,2 Triliun di Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (8/11) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja… Read More

1 hour ago

Geo Dipa Energi Belum Punya Rencana IPO, Ini Alasannya

Bandung – Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Meirijal Nur, mengungkapkan PT Geo Dipa Energi (Persero)… Read More

2 hours ago

Bank Riau Kepri Syariah Raup Laba Rp210,90 M di Triwulan III 2024, Tumbuh 15,77 Persen

Jakarta – Kinerja Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) hingga September 2024 menunjukkan tren positif… Read More

2 hours ago

Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk ‘menyatukan’ PT… Read More

2 hours ago