Keuangan

Kripto Kian Populer, Transaksi di Indonesia Capai Rp859,4 Triliun

Jakarta – Meski mata uang digital kripto tengah populer di dunia, namun  kehadirannya masih menimbulkan polemik masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian mendalam para ahli dan regulasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dengan aman.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukanlah sebuah mata uang dan alat pembayaran, melainkan aset digital yang pengelolaannya dibawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sesuai UU, alat pembayaran yang sah menggunakan rupian,” tegas Jerry saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan signifikan. Di mana, pada 2019 aset digital tersebut belum terlihat signifikan.

Namun, memasuki bulan Desember 2020, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp64,9 triliun. Bahkan, pada 2021 meningkat tajam hingga menyentuh Rp859,4 triliun. Dengan rata-rata transaksi per hari mencapai Rp2,3 triliun. “Ini sangat luar biasa pergerakannya dan tentunya memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” jelasnya.

Lanjutnya, pada 2022 ada sebanyak 16,3 juta pelanggan kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan pada 2019 sebesar 3 juta. “Artinya jumlah ini sangat signifikan, anggarannya besar dan pelanggannya semakin banyak yang sudah terigistrasi di Bappebti,” terangnya.

Pemerintah Indonesia melalui Bappebti kata dia telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset digital kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

Selain itu, pihaknya turut mendorong generasi muda untuk terjun langsung dalam industri kripto dengan tetap mentaati regulasi yang ada. “Dari 383 token resmi terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal karya anak bangsa. Ini bukti bahwa kita bisa bersaing dan membuat token sendiri,” bebernya.

Saat ini kata Jerry, telah terbit Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menggeser pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam aturan ini seluruh transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

2 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

2 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

9 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

10 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

23 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

24 hours ago