Keuangan

Kripto Kian Populer, Transaksi di Indonesia Capai Rp859,4 Triliun

Jakarta – Meski mata uang digital kripto tengah populer di dunia, namun  kehadirannya masih menimbulkan polemik masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian mendalam para ahli dan regulasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dengan aman.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukanlah sebuah mata uang dan alat pembayaran, melainkan aset digital yang pengelolaannya dibawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sesuai UU, alat pembayaran yang sah menggunakan rupian,” tegas Jerry saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan signifikan. Di mana, pada 2019 aset digital tersebut belum terlihat signifikan.

Namun, memasuki bulan Desember 2020, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp64,9 triliun. Bahkan, pada 2021 meningkat tajam hingga menyentuh Rp859,4 triliun. Dengan rata-rata transaksi per hari mencapai Rp2,3 triliun. “Ini sangat luar biasa pergerakannya dan tentunya memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” jelasnya.

Lanjutnya, pada 2022 ada sebanyak 16,3 juta pelanggan kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan pada 2019 sebesar 3 juta. “Artinya jumlah ini sangat signifikan, anggarannya besar dan pelanggannya semakin banyak yang sudah terigistrasi di Bappebti,” terangnya.

Pemerintah Indonesia melalui Bappebti kata dia telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset digital kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

Selain itu, pihaknya turut mendorong generasi muda untuk terjun langsung dalam industri kripto dengan tetap mentaati regulasi yang ada. “Dari 383 token resmi terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal karya anak bangsa. Ini bukti bahwa kita bisa bersaing dan membuat token sendiri,” bebernya.

Saat ini kata Jerry, telah terbit Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menggeser pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam aturan ini seluruh transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Targetkan 16,21 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More

10 hours ago

Tanpa Kedip, PLN Amankan Kelistrikan Salat Idulfitri di Seluruh Indonesia

Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More

12 hours ago

Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Riefky Sampaikan Belasungkawa

Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More

18 hours ago

Bank DKI Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More

24 hours ago

BRI Catat Lonjakan Transaksi BRImo 34,57 Persen, Capai Rp5.596 Triliun

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More

1 day ago

Kereta Whoosh Tetap Beroperasi Normal, 180 Ribu Tiket Ludes Terjual

Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More

2 days ago