Keuangan

Kripto Kian Populer, Transaksi di Indonesia Capai Rp859,4 Triliun

Jakarta – Meski mata uang digital kripto tengah populer di dunia, namun  kehadirannya masih menimbulkan polemik masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian mendalam para ahli dan regulasi hukum agar konsumen dapat terlindungi dengan aman.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukanlah sebuah mata uang dan alat pembayaran, melainkan aset digital yang pengelolaannya dibawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sesuai UU, alat pembayaran yang sah menggunakan rupian,” tegas Jerry saat menjadi pembicara dalam acara seminar nasional bertajuk Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan signifikan. Di mana, pada 2019 aset digital tersebut belum terlihat signifikan.

Namun, memasuki bulan Desember 2020, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp64,9 triliun. Bahkan, pada 2021 meningkat tajam hingga menyentuh Rp859,4 triliun. Dengan rata-rata transaksi per hari mencapai Rp2,3 triliun. “Ini sangat luar biasa pergerakannya dan tentunya memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” jelasnya.

Lanjutnya, pada 2022 ada sebanyak 16,3 juta pelanggan kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan pada 2019 sebesar 3 juta. “Artinya jumlah ini sangat signifikan, anggarannya besar dan pelanggannya semakin banyak yang sudah terigistrasi di Bappebti,” terangnya.

Pemerintah Indonesia melalui Bappebti kata dia telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset digital kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.

Selain itu, pihaknya turut mendorong generasi muda untuk terjun langsung dalam industri kripto dengan tetap mentaati regulasi yang ada. “Dari 383 token resmi terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal karya anak bangsa. Ini bukti bahwa kita bisa bersaing dan membuat token sendiri,” bebernya.

Saat ini kata Jerry, telah terbit Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menggeser pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam aturan ini seluruh transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

20 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago