Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit. Gejalanya nyata, para bankir ketakutan, para analis kredit berlarian minta pindah bagian, bahkan lebih memilih resign daripada mempertaruhkan nyawa karier mereka. Penyebabnya bukanlah krisis moneter atau gejolak global, melainkan ‘hantu’ yang sengaja diciptakan oleh aparat penegak hukum (APH) sendiri, kriminalisasi kredit macet yang tidak berdasar. Bahkan, kredit yang diberikan 12 tahun lalu pun, bisa menjadi pasal ‘hantu’ bagi analis kredit.
Mari lihat datanya. Per Desember 2025, posisi kredit macet perbankan nasional tercatat sebesar 2,21 persen, setara dengan Rp183,73 triliun. Angka ini secara statistik tergolong sehat di bawah ambang batas 5 persen. Namun, yang mengkhawatirkan bukanlah angka kredit macetnya, melainkan potensi kredit bermasalah (loan at risk) yang mencapai 9,22 persen—sebuah bom waktu yang siap meledak jika iklim perkreditan terus memburuk.
Lebih absurd lagi, di tengah gencarnya pemerintah menyuntik Rp200 triliun dana segar ke bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) pada September 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, masih ada Rp2.500 triliun dana kredit yang menganggur (undisbursed loan). Ini bukan karena bank tidak punya uang, tetapi karena para bankir dan analis kredit takut menyalurkan kredit. Mereka takut dipidanakan di kemudian hari, meskipun telah mematuhi seluruh prosedur dan prinsip kehati-hatian saat kredit disalurkan.
Dalam praktik perbankan, kredit macet adalah bagian inheren dari risiko bisnis intermediasi. Risiko ini sudah diperhitungkan dengan penerapan manajemen risiko dan pengawasan prudensial, serta harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan administratif, bukan pidana.
Hukum pidana adalah ultimum remedium, obat terakhir. Obat ini hanya boleh digunakan jika ada unsur kesengajaan (mens rea), seperti pemalsuan dokumen, kolusi, atau penggelapan dana. Bukan untuk kasus di mana seluruh proses kredit sudah sesuai prosedur dan itikad baik, tetapi debitur jatuh karena faktor eksternal.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir
Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah contoh paling gamblang. Para direksi tiga Bank Pembangunan Daerah (Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB) dituduh merugikan negara lantaran kredit yang disalurkan ke Sritex bermasalah. Para bankir memberikan kredit berdasarkan angka-angka bagus dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Layak kredit. Bahkan, laporan keuangan Sritex tampak segar bugar.
Lalu, apa kesalahan para bankir itu? Tidak ada. Tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada aliran dana ilegal ke kantong pribadi. Yang ada hanyalah risiko bisnis yang tidak terduga. Namun, APH dengan kaca mata kuda melihat Sritex ketika kreditnya sudah macet, lalu dengan mudahnya menjerat para bankir dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—pasal tentang “menguntungkan pihak lain” yang selama ini menjadi ‘hantu’ paling menakutkan bagi profesional.
Pertanyaannya: sejak kapan kegagalan bisnis yang diambil dengan itikad baik menjadi tindak pidana? Seorang ahli bedah yang kehilangan pasien karena komplikasi medis tidak dipenjara, selama ia bertindak sesuai standar prosedur.
Seorang jenderal yang kalah perang karena kecerdasan musuh tidak dihukum mati. Tapi di negeri ini, seorang bankir yang kreditnya macet karena kebakaran hutan, sengketa lahan, atau gejolak pasar global—hal-hal yang sama sekali di luar kendalinya—bisa mendekam di balik jeruji besi.
Akibat dari ‘hantu’ ini nyata dan terukur. Di lapangan, ribuan bankir bagian kredit di bank Himbara, BPD, dan BPR milik Pemda kini hidup dalam ketakutan. Mereka “deg-degan” setiap hari. Yang lebih memprihatinkan, banyak analis kredit—ujung tombak penilaian risiko sebelum dana mengalir ke masyarakat—memilih pindah bagian atau bahkan mengundurkan diri.
Menurut penelusuran Infobank di bank-bank daerah dan Himbara tidak sedikit karyawan yang gelisah dan minta pindah bagian, dan bahkan resign.
“Betul. Banyak analis kredit yang minta pindah dan ada beberapa yang resign, takut nanti 10 tahun kemudian ketika sudah pensiun, kreditnya macet lalu dikriminalisasi,” kata salah satu direktur bank yang tak mau disebut namanya kepada Infobank.
Jelas, ini adalah fenomena brain drain internal yang sunyi tapi destruktif. Ketika orang-orang yang paling paham soal kredit memilih hengkang, maka sistem penilaian kredit di bank-bank kita perlahan-lahan akan dijalankan oleh mereka yang tidak kompeten, atau lebih parah lagi, oleh mereka yang tidak berani mengambil risiko.
Padahal, esensi perbankan adalah manajemen risiko, bukan penghindaran risiko. Tanpa keberanian mengambil risiko yang terukur, kredit tidak akan pernah mengalir ke sektor riil. UMKM akan mati kekeringan dana. Pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan tinggal mimpi. Ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah ekonomi politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mengapa ini bisa terjadi? Sebabnya sederhana: APH saat ini seperti pemburu yang kelaparan. Mereka punya target kasus yang makin banyak dan makin besar. Semakin besar nilai kerugian negara yang diklaim, semakin tinggi prestasi mereka. Dan kredit macet adalah target paling empuk. Coba periksa satu per satu kredit macet di bank mana pun, pasti akan ditemukan “kesalahan”—meskipun hanya soal warna pulpen yang digunakan untuk menandatangani dokumen persetujuan kredit.
Selama 2019–2024, terdapat 95 kasus kriminalisasi yang tercatat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), menjerat berbagai kalangan dari akademisi, petani, mahasiswa, hingga jurnalis. Angka ini baru yang tercatat. Bayangkan berapa banyak kasus kriminalisasi kredit macet yang tidak terdata, yang menimpa para bankir di daerah-daerah terpencil, di BPR-BPR kecil yang tidak punya akses ke pengacara hebat dan tidak punya kekuatan untuk melawan mesin hukum negara.
Gejala tidak sehat ini harus dihentikan. Ada dua pintu yang bisa dan harus segera dibuka. Menurut diskusi terbatas Infobank, setidaknya ada beberapa yang harus dilakukan.
Satu, Presiden Prabowo harus mengeluarkan instruksi tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktik kriminalisasi kredit macet. APH harus dididik ulang untuk memahami perbedaan antara business failure yang wajar dengan tindak pidana korporasi yang disengaja.
Kerugian negara yang timbul dari keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik harus diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan jeratan pidana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberi mandat penyidikan berdasarkan UU P2SK 2023 harus berada di depan, bukan di belakang para bankir yang membayar iuran kepadanya.
Dua, Komisi III DPR harus mengawal masalah ini dengan sungguh-sungguh. Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini punya kewenangan untuk memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga peradilan untuk mempertanggungjawabkan maraknya kriminalisasi yang terjadi.
Komisi III harus mendorong revisi atas penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang selama ini multitafsir dan kerap disalahgunakan. Jangan sampai pasal yang dirancang untuk menjerat koruptor justru menjadi alat untuk “membunuh” keberanian profesional perbankan.
Kesimpulan sederhana, tidak semua kredit macet adalah korupsi. Jika setiap kegagalan bisnis dipidana, maka tidak akan ada lagi yang berani memulai usaha, tidak akan ada lagi yang berani memberikan kredit, dan perlahan-lahan denyut nadi ekonomi negeri ini akan berhenti.
Baca juga: Jika NPL Itu Tindak Pidana, Tutup Saja Banknya, Pak Presiden
Negara tidak boleh membiarkan ‘hantu’ pasal menguntungkan pihak lain terus bergentayangan dan melumpuhkan jantung kredit perbankan. Presiden dan Komisi III harus turun tangan. Bukan untuk melindungi bankir yang korup, tetapi untuk melindungi bankir yang jujur dan profesional—yang selama ini menjadi tulang punggung penyaluran dana ke sektor riil.
Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan rasa takut menjadi panglima dalam sistem perbankan kita. Hentikan kriminalisasi kredit macet, selamatkan fungsi intermediasi perbankan, dan biarkan bankir bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang jeruji besi untuk risiko bisnis yang wajar. Jika tidak, jangan heran jika negeri ini semakin kekurangan oksigen untuk bernapas di tengah persaingan ekonomi global yang kian keras. Ini bukan hanya soal bankir, ini soal masa depan ekonomi bangsa.
Sudah saatnya pemerintah menghentikan kriminalisasi kredit macet. Sudah saatnya mengembalikan kredit ke ranah perdata, dan membiarkan risiko bisnis berjalan sebagaimana mestinya. Karena jika tidak, yang akan mati bukan hanya karier para bankir, tetapi juga ekonomi Indonesia sendiri yang ingin tumbuh 8 persen.
Jika Presiden dan Komisi III DPR tak membereskan kriminalisasi ini, maka sejatinya negara sedang kehilangan mesin pertumbuhan ekonomi dari sisi kredit perbankan. Ini jauh lebih berbahaya.
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More