Ilustrasi: Asuransi Kresna Life. (Foto: istimewa)
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 terkait gugatan atas pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dengan putusan ini, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk penguatan otoritas pengawasan sektor jasa keuangan.
“OJK menyambut baik putusan MA yang menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life sah dan final sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Jumat (11/4).
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Kresna Life Tetap Sah
Ia menegaskan bahwa OJK akan tetap fokus dalam menyelesaikan kewajiban Kresna Life terhadap para pemegang polis. Menurutnya, penyelesaian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
“Proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan mengedepankan perlindungan konsumen,” tegas Ogi.
Putusan MA ini menjadi babak penting dalam penyelesaian kisruh Kresna Life yang telah berlarut-larut sejak beberapa tahun terakhir.
Pencabutan izin usaha perusahaan dilakukan OJK karena ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta tidak adanya prospek pemulihan yang kredibel.
Sejalan dengan penguatan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK juga tengah menyusun sejumlah regulasi turunan.
Di antaranya, Rancangan Peraturan OJK (RP OJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, serta RP OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Tak hanya itu, dalam rangka harmonisasi pengawasan industri PPDP, OJK juga sedang merumuskan RP OJK mengenai penerapan manajemen risiko serta RP OJK tentang tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan di sektor ini.
Baca juga: Bertambah Drastis, OJK Blokir 10.016 Rekening Terindikasi Judi Online
Langkah-langkah ini disebut Ogi sebagai bagian dari strategi besar OJK untuk menciptakan industri keuangan non-bank yang lebih sehat, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.
“Penguatan regulasi dan pengawasan menjadi bagian dari upaya menyeluruh kami untuk membenahi industri dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More