Keuangan

Kresna Life Menang Banding, Pengamat Sebut Putusan Pengadilan Aneh

Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh OJK menimbulkan banyak pertanyaan.

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 lalu, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan anehnya putusan PTUN tersebut. Pasalnya, Michael Steven, Pemilik Kresna Group yang justru bisa menggugat OJK ketika tengah menyandang status sebagai tersangka.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

OJK mengejar Michael untuk bertanggungjawab dan membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTTUN terbaru itu jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.

“Iya jadi kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.

Michael sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023, atas kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Michael disebut mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp337,40 miliar.

Baca juga: Premi Asuransi Umum Tumbuh 20 Persen, Tiga Lini ini jadi Penyumbang Terbesar

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, keputusan OJK mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.

“Iya bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi,” imbuhnya. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

14 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

57 mins ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

1 hour ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

2 hours ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

2 hours ago