Ilustrasi: Asuransi Kresna Life. (Foto: istimewa)
Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh OJK menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 lalu, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan anehnya putusan PTUN tersebut. Pasalnya, Michael Steven, Pemilik Kresna Group yang justru bisa menggugat OJK ketika tengah menyandang status sebagai tersangka.
Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan
OJK mengejar Michael untuk bertanggungjawab dan membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTTUN terbaru itu jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.
“Iya jadi kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.
Michael sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023, atas kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
Michael disebut mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp337,40 miliar.
Baca juga: Premi Asuransi Umum Tumbuh 20 Persen, Tiga Lini ini jadi Penyumbang Terbesar
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, keputusan OJK mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.
“Iya bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi,” imbuhnya. (*) Ari Astriawan
Jakarta - Pangsa pasar sektor keuangan syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh populasi umat… Read More
Jakarta – Platform investasi saham Amerika Serikat (AS), Gotrade Indonesia membidik jumlah pengguna dan volume… Read More
Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia memiliki keuntungan tersendiri… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menunjuk Direktur… Read More
Jakarta – Bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam berkontribusi kepada… Read More
Pegawai teller BSI tengah menghitung uang tunai untuk kebutuhan layanan jelang Idul Fitri 1446 H,… Read More