Keuangan

Kresna Life Menang Banding di PTUN, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kembali memenangkan gugatan Pemilik Group Kresna, Michael Steven yang melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi cabut izin usaha (CIU) Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Hal itu tertuang dalam putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 lalu, di mana majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menuturkan siap kembali mengajukan banding kepada PTTUN terhadap putusan tersebut.

“OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sedang menyiapkan kasasi,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 25 Juni 2024.

Baca juga: Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?

Iwan menuturkan bahwa, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life bukan tanpa alasan, tindakan tersebut dilakukan karena para pemegang saham Kresna Life tidak dapat memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sesuai dengan ketentuan.

“Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan RPK, namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Adapun, menurutnya pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi konsumen atau para pemegang polis dari Kresna Life.

“Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” ujar Iwan.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Ini dilakukan setelah sampai batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life gagal memenuhi ketentuan minimum terkait rasio solvabilitas (risk based capital/RBC).

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh PSP ataupun mengundang investor strategis.

Kresna Life melakukan upaya penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Tapi tidak terlaksana karena tidak mendapat persetujuan dari pemegang polis.

OJK pun meminta para pemegang saham pengendali dan manajemen Kresna Life untuk bersama-sama mebayar kerugian pemegang polis atau nasabah.

Kisruh Kresna Life sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Kresna Life mengalami kesulitas likuiditas dan portofolio investasi, sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo, sejak 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Persoalan tidak kunjung usai karena Kresna Life tidak juga membayarkan klaim. Kresna Life pun mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari OJK. Sanksi itu justru dijadikan alasan oleh Kresna Life kewajiban sebagaimana homologasi kepada nasabah per Februari 2022, nilainya Rp1,37 triliun.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Hingga Juni 2023, OJK sudah memberikan waktu untuk Kresna Life menyelesaikan kewajiban sebagian disetujui dalam RPK. RPK Kresna Life bukan tanpa drama. Bahkan sampai RPK ke-10. Namun hingga batas waktu, Kresna Life tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Setoran modal dan perjanjian SOL sesuai syarat dari OJK tidak kunjung diterima.

Dari tahapan peristiwa tersebut, sebenarnya pencabutan izin usaha Kresna Life sudah dilakukan sesuai prosedur. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

54 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

14 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

21 hours ago