Jakarta — PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (Kresna Insurance) membukukan pendapatan premi bruto sebesar Rp201,39 miliar per akhir September 2018, tumbuh 4,6 persen dibanding Rp192,57 miliar pada periode sama tahun lalu.
Direktur Utama Kresna Insurance, Pepe Arinata mengungkapkan, bahwa pertumbuhan pendapatan premi masih ditopang produk asuransi harta benda atau Properti .”Bisnis didominasi harta benda atau properti sekitar 40 persen, lalu kendaraan 36 persen, marine 14 persen, da sisanya lain-lain,” ucapnya dalam Publik Expose di Kresna Tower, Jakarta, Kamis (20/12).
Dari sisi beban, klaim netto perusahaan sampai kuartal tiga tahun ini sebesar Rp48,06 miliar, membaik 4,4 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Adapun hasil underwriting meningkat 9,4 persen dalam setahunan dari Rp43,2 miliar menjadi Rp47,28 miliar.
Kinerja perseroan menghasilkan laba bersih sebesar Rp72,29 miliar, naik 140,7 persen dibanding Rp30,03 miliar. “Pertumbuhan banyak dari investasi. Dari premi memang tumbuh tidak banyak tapi secara kualitas itu meningkatkan hasil usaha,” terang Pepe.
Dari sisi ketahanan modal, risk based capital (RBC) Kresna Insurance, lanjutnya, ada di level 469,43 persen. RBC perseroan jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan modal minimum berbasis ririko Perusahaan asuransi di level 120 persen. (*)
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More