Jakarta – Proposal perdamaian anak usaha Holding BUMN Pangan (ID FOOD), PT Rajawali Nusindo disepakati mayoritas kreditur dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 15 April 2025.
Perjanjian perdamaian (homologasi) disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis, 17 April 2025. Keputusan itu sekaligus menjadi akhir PKPU Rajawali Nusindo yang dinyatakan mencapai perdamaian.
Menurut VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, hasil voting menyatakan konkuren menyetujui jumlah kreditor 95 persen dengan tagihan mewakili 83 persen dari jumlah kreditur konkuren. Sedangkan separatis menyetujui jumlah kreditur 83 persen dengan tagihan mewakili 98 persen dari jumlah kreditor separatis (perbankan) juga menyetujui skema restrukturisasi.
“Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah homologasi ini Rajawali Nusindo akan menyelesaikan kewajiban berdasarkan restrukturisasi yang diatur dalam proposal perdamaian,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Jum’at, 18 April 2025.
Baca juga: Konsisten Benahi Kinerja, Utang ID FOOD Turun Jadi Rp7,8 Triliun
Yosdian menambahkan, kesepakatan damai itu mencerminkan keyakinan dan kepercayaan mayoritas kreditur bahwa Rajawali Nusindo dinilai mampu menjalankan semua rencana kerjanya dengan baik sebagai perusahaan trading dan distribusi.
“Pasca Keputusan ini ID FOOD sebagai holding mendorong Rajawali Nusindo fokus melakukan perbaikan kinerja operasional dan strategi pertumbuhan jangka panjang guna meningkatkan pendapatan,” tambahnya.
Perjanjian perdamaian ini merupakan titik balik bagi Rajawali Nusindo untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional dan pemulihan kinerja perusahaan.
“Pada proposal perdamaian yang disampaikan saat itu, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memperbaiki arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Rajawali Nusindo akan menerapkan periode pemulihan untuk menyetabilkan penjualan dan operasional,” paparnya.
Proses PKPU ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran. Rajawali Nusindo juga mendapatkan kepastian hukum untuk menjalankan bisnisnya. Ke depan Rajawali Nusindo dapat kembali fokus pada kegiatan operasional, efisiensi, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.
Baca juga: Aptivaa Dorong Pelaku Sektor Keuangan Jaga Stabilitas Lewat Stress Testing Dinamis
Adapun seluruh kegiatan usaha dan operasional Rajawali Nusindo tetap terus berjalan normal. Manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
“Dengan putusan ini, kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan