Keuangan

Kredit UMKM Melambat, OJK Dorong Penghapusan Tagih Diberlakukan Lagi

Poin Penting

  • Kredit UMKM hanya 19% dari total kredit perbankan dan tumbuh 1,35%, menunjukkan perlunya perluasan akses keuangan.
  • OJK dorong optimalisasi penghapusan kredit bermasalah UMKM agar pelaku usaha tidak terbebani pinjaman tak produktif.
  • OJK keluarkan aturan baru guna mempermudah akses pembiayaan dan perkuat peran UMKM dalam mendorong ekonomi nasional.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan porsi dari kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perbankan termoderasi di kisaran 19 persen dari total kredit atau pembiayaan yang diberikan perbankan.

Tidak hanya itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pertumbuhan kredit di UMKM juga mengalami perlambatan hanya mencapai 1,35 persen pada periode yang sama.

Mahendra menilai, kondisi ini menunjukkan pentingnya perluasan literasi dan inklusi keuangan untuk segmen UMKM, agar tidak terus bergantung pada pinjaman informal yang memiliki bunga tinggi.

“Tadi juga kami sebutkan, bahwa langkah kita yang sudah baik sebenarnya oleh pemerintah untuk memberikan akses untuk penghapusan buku, penghapusan tagih bagi pembiayaan UMKM yang tidak bisa diteruskan, itu harus lebih dioptimalkan,” kata Mahendra di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: DPR Minta Perbankan Lebih Berpihak pada Masyarakat dan Dorong Kredit UMKM

Sebagai upaya konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Aturan tersebut menjadi tonggak baru dalam memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami sendiri di OJK sudah mempersiapkan kemampuan kapasitas dari lembaga-lembaga pembiayaan apakah bank maupun non-bank, multifinance maupun juga lembaga mikro dan lain-lain untuk secara khusus memberikan peningkatan pelayanan dan akses keuangan pada UMKM,” imbuhnya.

Baca juga: Serapan KUR UMKM Pecah Rekor, DPR Apresiasi Pemerintah dan Bank Himbara

Adapun dengan langkah tersebut, OJK menyatakan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan akan semakin baik, terutama melalui penguatan peran sektor UMKM. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago