Keuangan

Kredit UMKM Melambat, OJK Dorong Penghapusan Tagih Diberlakukan Lagi

Poin Penting

  • Kredit UMKM hanya 19% dari total kredit perbankan dan tumbuh 1,35%, menunjukkan perlunya perluasan akses keuangan.
  • OJK dorong optimalisasi penghapusan kredit bermasalah UMKM agar pelaku usaha tidak terbebani pinjaman tak produktif.
  • OJK keluarkan aturan baru guna mempermudah akses pembiayaan dan perkuat peran UMKM dalam mendorong ekonomi nasional.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan porsi dari kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perbankan termoderasi di kisaran 19 persen dari total kredit atau pembiayaan yang diberikan perbankan.

Tidak hanya itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pertumbuhan kredit di UMKM juga mengalami perlambatan hanya mencapai 1,35 persen pada periode yang sama.

Mahendra menilai, kondisi ini menunjukkan pentingnya perluasan literasi dan inklusi keuangan untuk segmen UMKM, agar tidak terus bergantung pada pinjaman informal yang memiliki bunga tinggi.

“Tadi juga kami sebutkan, bahwa langkah kita yang sudah baik sebenarnya oleh pemerintah untuk memberikan akses untuk penghapusan buku, penghapusan tagih bagi pembiayaan UMKM yang tidak bisa diteruskan, itu harus lebih dioptimalkan,” kata Mahendra di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga: DPR Minta Perbankan Lebih Berpihak pada Masyarakat dan Dorong Kredit UMKM

Sebagai upaya konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Aturan tersebut menjadi tonggak baru dalam memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami sendiri di OJK sudah mempersiapkan kemampuan kapasitas dari lembaga-lembaga pembiayaan apakah bank maupun non-bank, multifinance maupun juga lembaga mikro dan lain-lain untuk secara khusus memberikan peningkatan pelayanan dan akses keuangan pada UMKM,” imbuhnya.

Baca juga: Serapan KUR UMKM Pecah Rekor, DPR Apresiasi Pemerintah dan Bank Himbara

Adapun dengan langkah tersebut, OJK menyatakan optimisme bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan akan semakin baik, terutama melalui penguatan peran sektor UMKM. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

15 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

16 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

17 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

18 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago