Perbankan dan Keuangan

Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK

Batam – Ketidakpastian ekonomi global telah membawa tekanan outflow di pasar keuangan domestik pada awal 2024. Namun, sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara focus group discussion dengan sejumlah pimpinan media massa di Batam, 8 Juni 2024.

OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan per April 2024 mencapai 13,09 persen secara year on year dan meningkat 3,11 prtdrm secara month to month. Sektor yang menyumbang pertumbuhan kredit adalah pertambangan dan transportasi. Sedangkan dari sisi segmen, pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen kredit korporasi yang meningkat 18,45 persen. Sementara, segmen kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) hanya naik 7,30 persen.

Baca juga: BI Pede Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 12 Persen, Ini Pendorongnya

Apakah perlambatan kredit UMKM tersebut sejalan dengan lemahnya daya beli masyarakat karena masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran di masyarakat?

Menurut Mirza, kredit perbankan mengikuti permintaan pasar. Untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM, maka segmen ini harus terus didorong untuk lebih berkembang.

“Untuk mengembangkan UMKM itu nggak bisa hanya mengandalkan perdagangan saja. UMKM harus dibangun untuk menopang yang besar dan menjadi bagian dari supply chain,” ujar Mirza menjawab pertanyaan Infobanknews.com.

Mirza melanjutkan, masalah kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi dengan sektor-sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur.

“Maka peran manufaktur harus diperkuat kembali. Lebih dari 20 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Waktu zaman saya kuliah, peran industri terhadap produk domestic bruto mencapai 30 persen, sekarang tinggal 18 persen,”imbuh Mirza.

Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Peluang dan Tantangan UMKM Perempuan Indonesia, Ini Penjelasannya

Mirza menambahkan, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial, yaitu pengawasan yang detail terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.

Dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPasca UU PPSK, sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (*) KM

Galih Pratama

Recent Posts

Tugure Siapkan Strategi Jitu Hadapi 2025, Fokus Profitabilitas dan Inovasi

Jakarta – Memasuki tahun 2025 yang penuh tantangan, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) telah menetapkan… Read More

6 hours ago

Tugure Catat Kinerja Positif, Premi dan Underwriting Melonjak di 2024

Jakarta – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) mencatat kinerja impresif sepanjang 2024. Hal ini tecermin… Read More

6 hours ago

Rumah123 dan Ringkas Kolaborasi Permudah Akses KPR, Begini Cara Kerjanya

Jakarta – Marketplace properti Rumah123 berupaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat. Kali ini,… Read More

7 hours ago

TPIA Raih Pendapatan USD1.785,4 Juta di 2024, Rugi Bersih Jadi Segini

Jakarta - PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melaporkan kinerja keuangan sepanjang 2024, dengan pendapatan… Read More

10 hours ago

Bantah Mundur, Airlangga dan Sri Mulyani Tegaskan Fokus Bekerja

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara menjawab isu mundur dari Kabinet Merah Putih… Read More

11 hours ago

554 Saham Merah, IHSG Ditutup Bertahan Melemah ke Level 6.223

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kembali… Read More

11 hours ago