Batam – Ketidakpastian ekonomi global telah membawa tekanan outflow di pasar keuangan domestik pada awal 2024. Namun, sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara focus group discussion dengan sejumlah pimpinan media massa di Batam, 8 Juni 2024.
OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan per April 2024 mencapai 13,09 persen secara year on year dan meningkat 3,11 prtdrm secara month to month. Sektor yang menyumbang pertumbuhan kredit adalah pertambangan dan transportasi. Sedangkan dari sisi segmen, pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen kredit korporasi yang meningkat 18,45 persen. Sementara, segmen kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) hanya naik 7,30 persen.
Baca juga: BI Pede Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 12 Persen, Ini Pendorongnya
Apakah perlambatan kredit UMKM tersebut sejalan dengan lemahnya daya beli masyarakat karena masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran di masyarakat?
Menurut Mirza, kredit perbankan mengikuti permintaan pasar. Untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM, maka segmen ini harus terus didorong untuk lebih berkembang.
“Untuk mengembangkan UMKM itu nggak bisa hanya mengandalkan perdagangan saja. UMKM harus dibangun untuk menopang yang besar dan menjadi bagian dari supply chain,” ujar Mirza menjawab pertanyaan Infobanknews.com.
Mirza melanjutkan, masalah kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi dengan sektor-sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur.
“Maka peran manufaktur harus diperkuat kembali. Lebih dari 20 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Waktu zaman saya kuliah, peran industri terhadap produk domestic bruto mencapai 30 persen, sekarang tinggal 18 persen,”imbuh Mirza.
Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Peluang dan Tantangan UMKM Perempuan Indonesia, Ini Penjelasannya
Mirza menambahkan, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial, yaitu pengawasan yang detail terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.
Dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPasca UU PPSK, sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (*) KM
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More