Perbankan dan Keuangan

Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK

Batam – Ketidakpastian ekonomi global telah membawa tekanan outflow di pasar keuangan domestik pada awal 2024. Namun, sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara focus group discussion dengan sejumlah pimpinan media massa di Batam, 8 Juni 2024.

OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan per April 2024 mencapai 13,09 persen secara year on year dan meningkat 3,11 prtdrm secara month to month. Sektor yang menyumbang pertumbuhan kredit adalah pertambangan dan transportasi. Sedangkan dari sisi segmen, pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen kredit korporasi yang meningkat 18,45 persen. Sementara, segmen kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) hanya naik 7,30 persen.

Baca juga: BI Pede Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 12 Persen, Ini Pendorongnya

Apakah perlambatan kredit UMKM tersebut sejalan dengan lemahnya daya beli masyarakat karena masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran di masyarakat?

Menurut Mirza, kredit perbankan mengikuti permintaan pasar. Untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM, maka segmen ini harus terus didorong untuk lebih berkembang.

“Untuk mengembangkan UMKM itu nggak bisa hanya mengandalkan perdagangan saja. UMKM harus dibangun untuk menopang yang besar dan menjadi bagian dari supply chain,” ujar Mirza menjawab pertanyaan Infobanknews.com.

Mirza melanjutkan, masalah kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi dengan sektor-sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur.

“Maka peran manufaktur harus diperkuat kembali. Lebih dari 20 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Waktu zaman saya kuliah, peran industri terhadap produk domestic bruto mencapai 30 persen, sekarang tinggal 18 persen,”imbuh Mirza.

Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Peluang dan Tantangan UMKM Perempuan Indonesia, Ini Penjelasannya

Mirza menambahkan, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial, yaitu pengawasan yang detail terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.

Dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPasca UU PPSK, sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (*) KM

Galih Pratama

Recent Posts

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

47 mins ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

10 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

11 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

11 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

12 hours ago