Perbankan dan Keuangan

Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK

Batam – Ketidakpastian ekonomi global telah membawa tekanan outflow di pasar keuangan domestik pada awal 2024. Namun, sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara focus group discussion dengan sejumlah pimpinan media massa di Batam, 8 Juni 2024.

OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan per April 2024 mencapai 13,09 persen secara year on year dan meningkat 3,11 prtdrm secara month to month. Sektor yang menyumbang pertumbuhan kredit adalah pertambangan dan transportasi. Sedangkan dari sisi segmen, pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen kredit korporasi yang meningkat 18,45 persen. Sementara, segmen kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) hanya naik 7,30 persen.

Baca juga: BI Pede Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 12 Persen, Ini Pendorongnya

Apakah perlambatan kredit UMKM tersebut sejalan dengan lemahnya daya beli masyarakat karena masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran di masyarakat?

Menurut Mirza, kredit perbankan mengikuti permintaan pasar. Untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM, maka segmen ini harus terus didorong untuk lebih berkembang.

“Untuk mengembangkan UMKM itu nggak bisa hanya mengandalkan perdagangan saja. UMKM harus dibangun untuk menopang yang besar dan menjadi bagian dari supply chain,” ujar Mirza menjawab pertanyaan Infobanknews.com.

Mirza melanjutkan, masalah kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi dengan sektor-sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur.

“Maka peran manufaktur harus diperkuat kembali. Lebih dari 20 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Waktu zaman saya kuliah, peran industri terhadap produk domestic bruto mencapai 30 persen, sekarang tinggal 18 persen,”imbuh Mirza.

Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Peluang dan Tantangan UMKM Perempuan Indonesia, Ini Penjelasannya

Mirza menambahkan, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial, yaitu pengawasan yang detail terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.

Dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPasca UU PPSK, sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (*) KM

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago