Batam – Ketidakpastian ekonomi global telah membawa tekanan outflow di pasar keuangan domestik pada awal 2024. Namun, sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara focus group discussion dengan sejumlah pimpinan media massa di Batam, 8 Juni 2024.
OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan per April 2024 mencapai 13,09 persen secara year on year dan meningkat 3,11 prtdrm secara month to month. Sektor yang menyumbang pertumbuhan kredit adalah pertambangan dan transportasi. Sedangkan dari sisi segmen, pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen kredit korporasi yang meningkat 18,45 persen. Sementara, segmen kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) hanya naik 7,30 persen.
Baca juga: BI Pede Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 12 Persen, Ini Pendorongnya
Apakah perlambatan kredit UMKM tersebut sejalan dengan lemahnya daya beli masyarakat karena masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran di masyarakat?
Menurut Mirza, kredit perbankan mengikuti permintaan pasar. Untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM, maka segmen ini harus terus didorong untuk lebih berkembang.
“Untuk mengembangkan UMKM itu nggak bisa hanya mengandalkan perdagangan saja. UMKM harus dibangun untuk menopang yang besar dan menjadi bagian dari supply chain,” ujar Mirza menjawab pertanyaan Infobanknews.com.
Mirza melanjutkan, masalah kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi dengan sektor-sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur.
“Maka peran manufaktur harus diperkuat kembali. Lebih dari 20 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Waktu zaman saya kuliah, peran industri terhadap produk domestic bruto mencapai 30 persen, sekarang tinggal 18 persen,”imbuh Mirza.
Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Peluang dan Tantangan UMKM Perempuan Indonesia, Ini Penjelasannya
Mirza menambahkan, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial, yaitu pengawasan yang detail terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.
Dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPasca UU PPSK, sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (*) KM
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More
Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More
Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More