Categories: Perbankan

Kredit Tumbuh 6,10%, OJK Sebut Stabilitas Keuangan Masih Terjaga

Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan data Januari 2020 menilai, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang, kierja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Tercatat untuk kredit perbankan masih tumbuh positif sebesar 6,10% yoy, ditopang oleh kredit investasi tumbuh double digit di level 10,48% yoy. Sementara piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4% yoy.

“Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% atau NPL net: 1,04% dan Rasio NPF sebesar 2,56%,” jelas Wimboh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 27 Febuari 2020.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga masih tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7% yoy.

Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp14 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

Sementara risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,21%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Serta likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.

Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 208,73% dan 101,49%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%. Permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789% dan 345%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

21 seconds ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

4 mins ago

Begini Respons OJK usai Kantornya Digeledah terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Jakarta - KPK pada Kamis, 19 Desember 2024, menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas… Read More

8 mins ago

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR, Geledah Direktorat OJK

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa… Read More

19 mins ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Salurkan Rp3 Triliun untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More

2 hours ago