Babay Parid Wazdi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Semarang – Babay Parid Wazdi (BFW) menegaskan bahwa pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020 dilakukan berdasarkan itikad baik, prinsip kehati-hatian perbankan, serta tanpa benturan kepentingan.
Penegasan tersebut disampaikan BFW saat mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1).
Pemberian kredit tersebut dilakukan pada masa krisis nasional akibat pandemi Covid-19, ketika Indonesia menghadapi tekanan besar di sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Saat itu, rumah sakit kekurangan alat pelindung diri (APD), masker, dan fasilitas pendukung lainnya, sementara risiko pemutusan hubungan kerja dan perlambatan ekonomi meningkat tajam.
“Pemberian kredit kepada Sritex dilakukan dalam konteks membantu negara menghadapi krisis, menjaga serapan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan APD dan masker bagi masyarakat,” ujar BFW dalam keterangannya di persidangan.
Baca juga: Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang
BFW menjelaskan bahwa keputusan pemberian kredit kepada Sritex tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang dan berjenjang, sesuai standar operasional perbankan.
Seluruh tahapan dilakukan dengan prinsip segregation of duty, four eyes principle, serta pengawasan internal yang ketat.
Sebagai anggota Komite Kredit A2, BFW menegaskan kewenangannya telah dijalankan sesuai prosedur, tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pribadi. Proses tersebut melibatkan unit bisnis, unit risiko, administrasi kredit, hingga penerbitan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan pakta integritas sebelum pencairan dana dilakukan.
“Setiap jenjang bekerja secara independen, tidak boleh ada intervensi. Proses ini juga diawasi oleh otoritas terkait,” jelasnya.
Menurut BFW, permasalahan kredit macet tidak seharusnya dilihat semata-mata dari sisi teknis administrasi perbankan. Ia menekankan bahwa akar persoalan harus ditelusuri secara substantif, khususnya terkait dugaan praktik tidak berintegritas seperti pemalsuan dokumen, rekayasa laporan keuangan, dan penyalahgunaan kredit.
Ia juga menyebut bahwa terdapat sekitar 24 bank yang turut memberikan kredit kepada Sritex dengan proses analisis yang relatif sama dan berada di bawah pengawasan otoritas yang sama, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jika terdapat rekayasa laporan keuangan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan kredit tidak sesuai perjanjian, maka itulah praktik koruptif yang harus diusut secara adil,” tegasnya.
Baca juga: Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa
BFW menegaskan bahwa kehadirannya di pengadilan bukan karena niat korupsi maupun kelalaian. Ia menyatakan memiliki semangat yang sama dengan jaksa dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selama 27 tahun pengalaman kerja, termasuk di Bank DKI, BFW telah menjalankan prinsip tata kelola yang bersih dan profesional. Selama BFW menjabat: Bank DKI mencatat peningkatan aset sebesar Rp25,7 triliun, akumulasi laba Rp3,06 triliun, penambahan modal Rp1,59 triliun, serta rasio kredit bermasalah (NPL gross) sebesar 1,75 persen, yang merupakan salah satu capaian terbaik dalam sejarah bank tersebut.
“Pada akhirnya, saya percaya proses hukum akan menemukan kebenaran yang objektif dan adil,” tutup BFW. (*)
Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) membuka layanan operasional terbatas di sejumlah cabang selama libur… Read More
Poin Penting Puan Maharani mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengikuti fit and proper test calon Anggota DK Otoritas Jasa… Read More
Poin Penting Penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI,… Read More
Poin Penting Kewajiban neto PII naik menjadi USD272,6 miliar pada Triwulan IV 2025 dari USD261,8… Read More
Poin Penting BRI menyiapkan uang tunai Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode… Read More