Nasional

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting

  • Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.
  • Persetujuan kredit Rp150 miliar dilakukan secara kolektif oleh Komite Kredit Bank DKI, bukan keputusan pribadi.
  • Rekayasa laporan dan invoice sepenuhnya tanggung jawab internal Sritex; kerugian negara terkait gagal bayar, bukan Babay.

Jakarta – Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, membantah tuduhan keterlibatannya dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Babay menegaskan, setiap proses persetujuan kredit dijalankan melalui mekanisme internal bank yang berlapis dan kolektif, sehingga keputusan tidak bergantung pada satu individu.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay bersama sejumlah pihak didakwa atas pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Rp150 miliar ke PT Sritex Tbk pada periode 2020. Proses kredit melibatkan analis bisnis, risiko, kepatuhan, dan legal, yang diputuskan secara kolektif melalui Komite Kredit Kategori A2.

Saat itu, Babay menjabat Direktur Kredit UMK sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI, dan merupakan salah satu dari tiga anggota Komite Kredit A2. Komite ini juga diisi Direktur Utama dan Direktur Teknologi & Operasional, sehingga keputusan kredit bersifat kolektif dan berdasarkan analisis unit teknis, bukan kewenangan Babay seorang.

Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Bos Sritex Senilai Rp510 Miliar

Dalam dakwaan juga disebutkan, analisa bisnis dan kredit terhadap Sritex ditangani Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit.

Menurut MBK dan MAK, plafon kredit Rp150 miliar masih di bawah batas maksimum kebutuhan modal kerja Sritex, yang diperkirakan lebih dari Rp351 miliar.

Selain itu, dakwaan menyebut laporan keuangan yang diklaim direkayasa sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal PT Sritex, ditangani direksi dan staf keuangan perusahaan.

Rekayasa laporan keuangan disebut dilakukan Sritex dengan maksud agar kinerja perusahaan tetap terlihat sehat di mata publik dan kreditur.

Dakwaan sama sekali tidak menyebut Babay ikut dalam proses pembuatan atau perubahan laporan keuangan.

Fakta lain dalam dakwaan menunjukkan bahwa Bank DKI telah menerapkan prosedur kehati-hatian secara administratif.

Kemudian, Grup Kepatuhan melakukan reviu kepatuhan, sedangkan Grup Hukum menangani reviu legal. Reviu kepatuhan mencatat Sritex belum memenuhi kriteria Debitur Prima karena tidak memiliki rating investment grade.

Menurut dakwaan, catatan tersebut disampaikan terbuka dalam dokumen pengusulan kredit dan dijadikan dasar permintaan “persetujuan khusus” ke Komite Kredit A2, bukan disembunyikan.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak terjadi manipulasi status debitur dalam dokumen resmi bank. Semua catatan risiko dicatat secara tertulis dan diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses persetujuan.

Baca juga: Mantan Staf Ahli Kejagung Asri Agung Efektif Jadi Komisaris Independen Bank Jatim

Dalam konteks ini, Babay berperan sebagai pejabat bank yang menjalankan fungsi struktural dalam keputusan kolektif, mengacu pada analisis teknis unit-unit terkait.

Dakwaan juga menguraikan bahwa pelanggaran utama berupa manipulasi laporan keuangan dan invoice sepenuhnya dilakukan pihak Sritex, sebelum kredit dicairkan.

BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp180,28 miliar akibat kegagalan pembayaran kredit oleh Sritex, tanpa melibatkan aliran dana kepada Babay.

Dakwaan juga tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima Babay dari fasilitas kredit itu.

Baca juga: BI Ungkap Rencana Terbitkan SRBI Digital, Ini Bocorannya!

Adapun perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang. Kuasa hukum Babay menyatakan akan membuktikan bahwa kliennya bekerja sesuai prosedur dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

5 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

10 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

13 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

18 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

18 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

20 hours ago