Nasional

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting

  • Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.
  • Persetujuan kredit Rp150 miliar dilakukan secara kolektif oleh Komite Kredit Bank DKI, bukan keputusan pribadi.
  • Rekayasa laporan dan invoice sepenuhnya tanggung jawab internal Sritex; kerugian negara terkait gagal bayar, bukan Babay.

Jakarta – Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, membantah tuduhan keterlibatannya dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Babay menegaskan, setiap proses persetujuan kredit dijalankan melalui mekanisme internal bank yang berlapis dan kolektif, sehingga keputusan tidak bergantung pada satu individu.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay bersama sejumlah pihak didakwa atas pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Rp150 miliar ke PT Sritex Tbk pada periode 2020. Proses kredit melibatkan analis bisnis, risiko, kepatuhan, dan legal, yang diputuskan secara kolektif melalui Komite Kredit Kategori A2.

Saat itu, Babay menjabat Direktur Kredit UMK sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI, dan merupakan salah satu dari tiga anggota Komite Kredit A2. Komite ini juga diisi Direktur Utama dan Direktur Teknologi & Operasional, sehingga keputusan kredit bersifat kolektif dan berdasarkan analisis unit teknis, bukan kewenangan Babay seorang.

Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Bos Sritex Senilai Rp510 Miliar

Dalam dakwaan juga disebutkan, analisa bisnis dan kredit terhadap Sritex ditangani Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit.

Menurut MBK dan MAK, plafon kredit Rp150 miliar masih di bawah batas maksimum kebutuhan modal kerja Sritex, yang diperkirakan lebih dari Rp351 miliar.

Selain itu, dakwaan menyebut laporan keuangan yang diklaim direkayasa sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal PT Sritex, ditangani direksi dan staf keuangan perusahaan.

Rekayasa laporan keuangan disebut dilakukan Sritex dengan maksud agar kinerja perusahaan tetap terlihat sehat di mata publik dan kreditur.

Dakwaan sama sekali tidak menyebut Babay ikut dalam proses pembuatan atau perubahan laporan keuangan.

Fakta lain dalam dakwaan menunjukkan bahwa Bank DKI telah menerapkan prosedur kehati-hatian secara administratif.

Kemudian, Grup Kepatuhan melakukan reviu kepatuhan, sedangkan Grup Hukum menangani reviu legal. Reviu kepatuhan mencatat Sritex belum memenuhi kriteria Debitur Prima karena tidak memiliki rating investment grade.

Menurut dakwaan, catatan tersebut disampaikan terbuka dalam dokumen pengusulan kredit dan dijadikan dasar permintaan “persetujuan khusus” ke Komite Kredit A2, bukan disembunyikan.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak terjadi manipulasi status debitur dalam dokumen resmi bank. Semua catatan risiko dicatat secara tertulis dan diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses persetujuan.

Baca juga: Mantan Staf Ahli Kejagung Asri Agung Efektif Jadi Komisaris Independen Bank Jatim

Dalam konteks ini, Babay berperan sebagai pejabat bank yang menjalankan fungsi struktural dalam keputusan kolektif, mengacu pada analisis teknis unit-unit terkait.

Dakwaan juga menguraikan bahwa pelanggaran utama berupa manipulasi laporan keuangan dan invoice sepenuhnya dilakukan pihak Sritex, sebelum kredit dicairkan.

BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp180,28 miliar akibat kegagalan pembayaran kredit oleh Sritex, tanpa melibatkan aliran dana kepada Babay.

Dakwaan juga tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima Babay dari fasilitas kredit itu.

Baca juga: BI Ungkap Rencana Terbitkan SRBI Digital, Ini Bocorannya!

Adapun perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang. Kuasa hukum Babay menyatakan akan membuktikan bahwa kliennya bekerja sesuai prosedur dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

10 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

24 mins ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

47 mins ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

1 hour ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

2 hours ago

Harga Emas Hari Ini 23 Februari 2026: Antam Naik Rp16.000, Galeri24-UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More

3 hours ago