News Update

Kredit Macet BPR Mencapai Rp4,69 Triliun

Jakarta – Meningkatnya risiko bisnis berdampak kepada penyaluran kredit BPR. Industri yang membidik segmen pasar usaha kecil dan menengah ini mencatakan nilai kredit macet sebesar Rp4,69 triliun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kredit bermasalah di BPR pada Februari 2016 mengalami peningkatan sebesar 22,77%. Pada Februari 2015, jumlah kredit macet BPR mencapai Rp3,82 triliun.

Tingkat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BPR per Februari 2016 juga melebihi batas maksimum yang diatur oleh regulator yang sebesar 5% dengan rasio mencapai 6,22%. Rasio NPL meningkat jika dibandingkan akhir tahun lalu yang sebesar 5,37%, pun melonjak jika dibandingkan periode yang sama 2015, dimana rasio NPL mencapai 5,50%.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, penyebaran kredit macet di BPR didominasi oleh provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan Bali.(*)

 

Apriyani

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

10 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

11 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

21 hours ago