Jakarta–Pengamat Ekonomi Agustinus Prasetyantoko mengingatkan pemberian kredit in house oleh pengembang properti dapat menimbulkan risiko sistemik bagi perekonomian. Pasalnya, kredit yang diberikan secara langsung oleh developer properti tidak dapat dideteksi dan diawasi langsung oleh regulator.
“Properti ada kaitannya dengan krisis, deret persoalan properti dengan krisis ada banyak. Contohnya di Jepang sejak tahun 1990 terjadi japanese deflationary trap yang membuat fase deflasi di Jepang enggak selesai-selesai, kemudian tahun 2008 di AS terjadi krisis suprime mortgage,” kata A. Prasetyantoko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank dan Perbanas di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Menurut Prasetyantoko, kredit in house atau cicilan langsung ke developer tersebut memang menguntungkan bagi konsumen yaitu angsuran bisa panjang, tanpa bunga bank, tanpa uang muka, dan lebih cepat karena tak memerlukan proses ke bank. Di sisi lain, ada risiko yang harus ditanggung konsumen karena perlindungan konsumennya tidak jelas. Kemudian bagi sistem perekonomian, kredit in house juga meningkatkan risiko jika semakin besar dan tidak diawasi oleh regulator.
Jika praktek kredit in house makin besar menurutnya menimbulkan praktik yang tidak tercatat di radar regulator, relasi kedua pihak (pengembang dan pembeli) tidak ada supervisi dari regulator, dan memunculkan praktik quasi bank.
“Developer kan pura-pura jadi bank, memberi kesempatan menyicil 60 kali, pertanyaannya adalah developer itu dapat duit darimana?,” kata Prasetyantoko. (*) Ria Martati
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More