Ilustrasi sidang. (Foto: Istimewa)
Denpasar – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bali Artha Anugrah, Ida Bagus Toni Astawa (55), akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis itu dijatuhkan menyusul keterlibatan Toni dalam kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp325 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayuti.
Dalam amar putusan yang disampaikan kepada media oleh Humas PN Denpasar, Gde Astawa, hakim menyatakan bahwa Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pencatatan palsu dalam laporan keuangan bank.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan hakim dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juni 2025
Baca juga: Lagi! Ada BPR Tutup di Bali, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya
Perbuatan Toni dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Vonis ini sekaligus mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dan Komang Swastini.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi fasilitas kredit menggunakan data palsu atau kredit fiktif antara Februari 2017 hingga Juni 2023.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU sebelumnya bahwa selama periode tersebut, Toni bersama dua pihak lain—Sujana dan Dodi—mengatur sebanyak 635 fasilitas kredit atas nama 151 debitur dengan nilai total mencapai Rp325,47 miliar.
Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau
Kredit-kredit fiktif tersebut digunakan untuk menyamarkan tingginya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di BPR Bali Artha.
Dengan manipulasi itu, bank tetap tampak sehat di atas kertas, karena NPL seolah berada di bawah ambang batas 3 persen.
“Proses rekayasa ini dilakukan dengan berbagai cara mulai menggunakan data debitur lama yang telah melunasi pinjaman hingga debitur yang menunggak sebagai pemohon kredit baru,” ungkap JPU Putu Oka dalam dakwaannya.
Skandal keuangan ini berdampak besar pada operasional BPR Bali Artha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 4 April 2024, menyusul kerugian dan pelanggaran berat dalam pengelolaan kredit.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Begini Kronologinya
Toni Astawa, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua KONI Denpasar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Selain menjalani hukuman delapan tahun penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan kurungan. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More