Keuangan

KrediOne Ajak Pelaku Industri Pindar Perkuat Tata Kelola

Jakarta – Tahun 2025 terbilang menantang bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar). Namun, bagi PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) tahun ini dianggap sebagai momentum untuk melakukan perbaikan internal industri.

“Kami melihat tantangan tahun 2025 justru sebagai momentum industri pindar untuk bisa terus tumbuh dan sehat, baik secara bisnis maupun dengan memperkuat praktik Governance, Risk, and Compliance (GRC),” kata Kuseryansyah, Direktur Utama KrediOne, kepada Infobanknews dikutip pada Jumat, 12 September 2025.

Ditambah dengan pengetatan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pria yang akrab disapa Kus ini menilai pada tahun ini menjadi waktu yang tepat bagi industri untuk meningkatkan kapasitas perusahaan.

Baca juga: Penuhi Ketentuan Modal, 2 Pindar Syariah Siap Merger

Selain dengan memperkuat tata kelola perusahaan, kata Kus, pelaku pindar wajib meningkatkan transparansi, serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif. Apalagi masih banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan antara pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kegiatan literasi dan edukasi berguna agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan konsumen dengan baik,” ungkap Kus.

Dalam prosesnya, KrediOne juga akan memperkuat teknologi dan risk management dalam menyalurkan pinjaman, serta melakukan kolaborasi strategis dengan regulator, asosiasi, perbankan, dan ekosistem digital lainnya.

Baca juga: OJK Ungkap Update Kasus Pindar KoinP2P, iGrow, Akseleran hingga TaniFund

Kus menegaskan KrediOne siap membantu masyarakat underserved dan underbanked dengan pendekatan yang humanis dalam melayani, serta melindungi konsumen.

“Kami tidak hanya melihat diri sebagai platform pinjaman daring, tetapi sebagai kawan solusi keuangan yang bisa diandalkan konsumen dalam setiap kebutuhan,” tutupnya.

Hingga 7 September 2025, KrediOne telah menyalurkan total akumulasi pembiayaan Rp4,83 triliun. Tingkat wanprestasi (TWP90) sendiri berada di angka 1,24 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago