Jakarta – Niantic, perusahaan pembuat game Pokemon Go rupanya tengah mengalami masalah keuangan. Setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 90 pekerja tahun lalu, perusahaan pun kembali merumahkan para karyawannya pada 2023.
Dalam email yang disampaikan langsung kepada karyawan, CEO Niantic John Hanke mengatakan, sebanyak 230 pekerja akan terkena dampak PHJK. Niantic juga akan menutup studionya yang berlokasi di Los Angeles.
Bahkan, game AR teranyar berjudul NBA ALL-World akan dihentikan. Nasib serupa juga akan dialami oleh para pengembang untuk game AR lainnya berjudul Marvel: World of Heroes.
Baca juga: Majalah National Geographic Pecat Belasan Penulis
Dalam penjelasannya, opsi PHK terpaksa dilakukan lantaran terlalu banyak merekrut karyawan demi mengantisipasi lonjakan pertumbuhan selama pandemik.
Imbasnya, saat ini perusahaan harus melakukan restrukturisasi karena pemasukan besar yang dihasilkan tidak seperti di masa pandemi.
Meski begitu, diakuinya bahwa aplikasi game Pokemen Go saat ini masih menghasilkan pundi-pundi pendapatan fantastis. Melansir situs Sensor Tower pada Juni 2022, Pokemon Go mampu menghasilkan pendapatan USD 1 miliar per tahun.
Selain itu, Niantic juga akan mengembangkan dan mendukung beberapa game lain seperti Pikmin Bloom, Peridot, dan Monster Hunter Now, serta berinvestasi dalam platform AR untuk pengembang. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More