Nasional

KPPU Tutup 2025 dengan Denda Persaingan Usaha Hampir Rp700 Miliar

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara notifikasi merger dan akuisisi.
  • Sebanyak 24 pelaku usaha terlibat, termasuk delapan perusahaan asing, dengan sanksi tertinggi Rp449 miliar pada kasus Truk Sany.
  • KPPU menangani dugaan kartel pinjaman daring bernilai Rp1.650 triliun dan telah menyetorkan sekitar Rp862 miliar denda ke kas negara.

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian kinerja di bidang penegakan hukum persaingan usaha sepanjang tahun 2025. 

Sepanjang tahun tersebut, KPPU menegaskan peran fungsionalnya sebagai garda terdepan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025, terdapat 13 (tiga belas) putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar. 

Putusan tersebut, sebut dia, didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi. 

Baca juga: KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dengan 8 di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia. 

“Sanksi tertinggi, sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu,” ujarnya, dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

Ia melanjutkan, kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).

KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun. 

Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.

Baca juga: KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. 

“Sebesar 75 persen atau sekitar Rp862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk tahun 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048,” bebernya.

Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estate, pertambangan, dan logistik.

Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif

Poin Penting Keterbatasan Early Warning System (EWS) membuat skema asuransi kebencanaan berisiko merugi dan sulit… Read More

12 mins ago

IHSG Balik ke Level 8.232 usai Trading Halt, Airlangga: Alhamdulillah

Poin Penting IHSG pulih ke level 8.232 usai trading halt, setelah sempat anjlok lebih dari… Read More

42 mins ago

Perlahan Rebound, IHSG Ditutup Melemah Tipis ke Level 8.232

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,06 persen ke level 8.232, namun tekanan jual mereda dibandingkan… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Emas Meroket 400 Persen, BSN Bidik Portofolio Konsumer 2026 Rp1 Triliun

Poin Penting Pembiayaan emas BSN naik dari Rp17 miliar menjadi Rp50 miliar atau tumbuh hampir… Read More

1 hour ago

Tugure Raih Best Public Relations 2026 atas Strategi Komunikasi Ketahanan Reasuransi

Poin Penting Tugure meraih Best Public Relations 2026 di ajang IPRA berkat strategi komunikasi ketahanan… Read More

1 hour ago

Tak Sekadar Angka, OJK Tegaskan Kualitas Free Float Jadi Sorotan MSCI

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen guna… Read More

1 hour ago