Nasional

KPPU Tutup 2025 dengan Denda Persaingan Usaha Hampir Rp700 Miliar

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara notifikasi merger dan akuisisi.
  • Sebanyak 24 pelaku usaha terlibat, termasuk delapan perusahaan asing, dengan sanksi tertinggi Rp449 miliar pada kasus Truk Sany.
  • KPPU menangani dugaan kartel pinjaman daring bernilai Rp1.650 triliun dan telah menyetorkan sekitar Rp862 miliar denda ke kas negara.

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian kinerja di bidang penegakan hukum persaingan usaha sepanjang tahun 2025. 

Sepanjang tahun tersebut, KPPU menegaskan peran fungsionalnya sebagai garda terdepan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025, terdapat 13 (tiga belas) putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar. 

Putusan tersebut, sebut dia, didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi. 

Baca juga: KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dengan 8 di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia. 

“Sanksi tertinggi, sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu,” ujarnya, dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

Ia melanjutkan, kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).

KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun. 

Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.

Baca juga: KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. 

“Sebesar 75 persen atau sekitar Rp862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk tahun 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048,” bebernya.

Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estate, pertambangan, dan logistik.

Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Nilai Utang Luar Negeri RI Masih Aman meski Meningkat

Poin Penting Rasio utang pemerintah 40,46 persen terhadap PDB dinilai Purbaya masih aman dibandingkan negara… Read More

10 seconds ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Bali pada 18 Februari… Read More

1 hour ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Februari 2026, Ini Pertimbangannya

Poin Penting LPEM UI sarankan BI Rate tetap 4,75% pada RDG Februari 2026 guna menjaga… Read More

1 hour ago

Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD

Poin Penting Mantan petinggi Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng jadi terdakwa kredit macet… Read More

2 hours ago

Pendaftaran BTN RUN 2026 Resmi Dibuka, Targetkan 7.600 Peserta

Poin Penting BTN RUN 2026 dibuka 13 Februari via bale by BTN dan 18 Februari… Read More

2 hours ago

Bank Danamon dan Adira Finance Perpanjang Bunga Spesial KPM Prima

Poin Penting Bank Danamon dan Adira Finance memperpanjang bunga dan margin spesial KPM Prima mulai… Read More

3 hours ago