Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian kinerja di bidang penegakan hukum persaingan usaha sepanjang tahun 2025.
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian kinerja di bidang penegakan hukum persaingan usaha sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun tersebut, KPPU menegaskan peran fungsionalnya sebagai garda terdepan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025, terdapat 13 (tiga belas) putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar.
Putusan tersebut, sebut dia, didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi.
Baca juga: KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar
Keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dengan 8 di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia.
“Sanksi tertinggi, sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu,” ujarnya, dikutip Rabu, 7 Januari 2026.
Ia melanjutkan, kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).
KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun.
Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.
Baca juga: KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar
Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun.
“Sebesar 75 persen atau sekitar Rp862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk tahun 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048,” bebernya.
Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estate, pertambangan, dan logistik.
Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Saham DADA melonjak 35% di awal 2026, bergerak cepat dari level Rp50 seiring… Read More
Poin Penting Pemprov DKI menunda kenaikan tarif tahun ini atas arahan pemerintah pusat untuk menjaga… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya mengaku tersindir pernyataan Presiden Prabowo soal kinerja pajak dan bea cukai… Read More
Poin Penting Realisasi belanja pemerintah pusat hingga akhir 2025 mencapai Rp2.602,3 triliun atau 96,3 persen… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia membidik pertumbuhan kredit di kisaran 9-10 persen, di atas pertumbuhan ekonomi.… Read More
Poin Penting Defisit APBN 2025 melebar mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari PDB, lebih… Read More