News Update

KPPU Teliti OVO Karena Terindikasi Monopoli Pembayaran Parkir Mal

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti indikasi praktik bisnis tidak sehat yang dilakukan OVO. Aplikasi pembayaran digital milik grup Lippo yang juga terdapat dalam aplikasi Grab itu menguasai alat transaksi pembayaran di banyak parkiran pusat perbelanjaan (mal).

Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih, mengatakan sekalipun Lippo dan OVO terafiliasi, praktik “pilih kasih” dengan memberikan kewenangan mengelola pembayaran di parkiran mal miliknya sendiri tidak diperbolehkan.

Terlebih menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

”Tidak boleh dong. Kalau sampai merugikan konsumen, tidak boleh tindakan-tindakan seperti itu,” tegasnya, kepada wartawan, Senin malam, 15 Juli 2019.

Posisi monopoli pembayaran parkiran seperti diraih OVO pada sejumah mal, kata Guntur, tidak boleh disalahgunakan. Sekalipun memang ditunjuk langsung oleh pemilik atau pengelola mal dalam hal ini grup Lippo.

Sebab mal merupakan tempat yang terbuka untuk umum. Bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. ”Kan (mal) itu publik jatuhnya,” Guntur menambahkan.

Faktanya, Guntur menjelaskan, saat ini masyarakat memiliki beragam alat transaksi pembayaran berbasis digital termasuk dalam bentuk kartu. OVO hanya salah satu di antaranya saja.

”Kalau dia (mal) ingin cashless, dia tidak bisa satu pilihan (OVO) saja. Lha kalau misalnya ada 10 saja alat pembayaran yang tersedia sekarang dan sudah digunakan masyarakat, masa harus dimiliki seluruhnya? Kan tidak efisien dong bagi masyarakat. Harus ada pilihan,” terangnya.

Atas dasar itu, KPPU saat ini sedang melakukan penelitian mendalam mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. ”Nanti baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.

Penelitian akan dilakukan mencakup seluruh pihak baik itu OVO maupun pengelola pusat perbelanjaan terkait.(*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago