KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI OLEH PT EVANS INDONESIA
Poin Penting
Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia, Senin (30/3).
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut terkait Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi atas aksi korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan, perkara ini bermula dari aksi akuisisi yang dilakukan Evans Indonesia pada 2023 terhadap hampir seluruh saham, dengan masing-masing 99,99 persen di PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa di Kalimantan Timur.
Secara yuridis, kedua transaksi tersebut efektif pada 23 November 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak efektif.
Baca juga: Denda KPPU yang Ngawur, Salah Sasaran, dan Mengembalikan Pinjol ke Era “Super” Rentenir Online
“Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 10 Januari 2024, atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang seharusnya jatuh pada 8 Januari 2024,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang perdana ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung.
Majelis Komisi dipimpin oleh Gopprera Panggabean, bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Perkara ini tidak secara langsung menyangkut praktik monopoli atau dominasi pasar, melainkan aspek kepatuhan administratif terhadap kewajiban notifikasi transaksi.
Baca juga: Soal Suku Bunga Pindar, Celios Nilai Putusan KPPU Belum Sesuai Harapan Masyarakat
Dalam rezim persaingan usaha, kewajiban notifikasi merger dan akuisisi merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi praktik monopoli sejak dini.
Keterlambatan, meskipun bersifat administratif, tetap dapat dikenakan sanksi karena dinilai menghambat fungsi pengawasan KPPU dalam menilai dampak transaksi terhadap struktur pasar.
Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sebanyak 93 persen anggaran BGN Rp268 triliun dialokasikan langsung untuk Program MBG. Porsi… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memilih bersikap realistis di tengah sinyal OJK terkait peluang kenaikan bank… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia menerapkan strategi “dua kaki” dengan membagi pembiayaan otomotif ke dua entitas,… Read More
Poin Penting DPR mendorong mitigasi berlapis untuk menghadapi risiko krisis energi akibat konflik Timur Tengah.… Read More
Poin Penting Bank Neo Commerce (BNC) mencatat laba bersih Rp565,69 miliar pada 2025, melonjak 2.745… Read More
Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More