Keuangan

KPPU Panggil 4 Pinjol yang Beri Pinjaman ke Mahasiswa, Begini Respons OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan turut andil dalam melakukan pemantauan kepada empat platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena memberikan pinjaman kepada mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa, saat ini akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPPU.

Namun, hasil pemantauan OJK saat ini, masih belum ditemukan adanya pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh penyelenggara fintech P2P lending.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Januari 2024 Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

“OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P Lending,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, 7 Maret 2024.

Adapun, sebelumnya KPPU menyatakan bahwa, akan memanggil empat perusahaan pinjol yang diketahui memberikan penyaluran pinjaman ke mahasiswa. Di antaranya adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufunc), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Di mana, dalam keterangan KPPU, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Baca juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, AFPI Proyeksi Penyaluran Pinjol Bakal Naik 20 Persen

KPPU pun menilai, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, berbagai produk pinjaman mahasiswa tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

52 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago