Nasional

KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Poin Penting

  • KPPU menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 dalam layanan fintech P2P lending, dengan agenda pemeriksaan ahli dari bidang hukum persaingan usaha.
  • Para ahli menjelaskan indikator dan parameter hukum untuk menilai potensi kesepakatan penetapan bunga yang diduga mengarah pada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat di industri P2P lending.
  • Perdebatan muncul karena sebagian pihak menilai tuduhan KPPU lebih cocok menggunakan Pasal 11 (kartel).

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-to-Peer Lending) kembali di gelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam agenda persidangan yang digelar Senin (25/11), terkait pemeriksaan ahli yang diajukan oleh para terlapor. Para ahli yang dihadirkan berasal dari bidang hukum persaingan usaha.

“Para ahli diminta memberikan pandangan terkait unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tulis keterangan KPPU, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Adapun, para ahli yang memberikan keterangan, yakni ⁠Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas GadjahNindyo Pramono, Pakar Hukum/Saksi Ahli dari FH Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra, dan Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Hanif Nur Widhiyanti.

Mereka memberikan keterangan mengenai indikator dan parameter hukum dalam menilai potensi kesepakatan antar pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam layanan P2P Lending. 

Baca juga : Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan

“Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Komisi memahami lebih mendalam konteks, struktur pasar, serta perilaku para pelaku usaha dalam industri tersebut,” tambah keterangan resmi KPPU. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 November 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli dari pihak Terlapor.

KPPU sendiri tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga pindar, yang melibatkan perusahaan fintech lending yang merupakan anggota AFPI.

KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penetapan bunga. Pada masa itu, KPPU menduga pelaku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi 0,8 persen.

Padahal, hal ini seharusnya menjadi wewenang lembaga negara, bukan pelaku usaha. Namun begitu, AFPI menyebut kalau hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari predatory landing dan pindar illegal.

Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Sebelumnya, Ditha Wiradiputra menilai, tuduhan KPPU terkait kartel dinilai tidak sesuai secara pasal. Jika memang terjadi kartel, seharusnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, KPPU justru mengajukan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU tersebut.

“Yang ramai dituduhkan adalah pelanggaran pasal mengenai masalah kartel. Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran pasal 5 atau praktik penetapan harga,” ungkapnya.

Ditha menyebut, tuduhan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Seakan-akan para pelaku pindar memengaruhi suku bunga secara bersama untuk kepentingan industri itu sendiri. (*)

Editror: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

12 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

19 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

20 hours ago