Nasional

KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Poin Penting

  • KPPU menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 dalam layanan fintech P2P lending, dengan agenda pemeriksaan ahli dari bidang hukum persaingan usaha.
  • Para ahli menjelaskan indikator dan parameter hukum untuk menilai potensi kesepakatan penetapan bunga yang diduga mengarah pada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat di industri P2P lending.
  • Perdebatan muncul karena sebagian pihak menilai tuduhan KPPU lebih cocok menggunakan Pasal 11 (kartel).

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-to-Peer Lending) kembali di gelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam agenda persidangan yang digelar Senin (25/11), terkait pemeriksaan ahli yang diajukan oleh para terlapor. Para ahli yang dihadirkan berasal dari bidang hukum persaingan usaha.

“Para ahli diminta memberikan pandangan terkait unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tulis keterangan KPPU, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Adapun, para ahli yang memberikan keterangan, yakni ⁠Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas GadjahNindyo Pramono, Pakar Hukum/Saksi Ahli dari FH Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra, dan Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Hanif Nur Widhiyanti.

Mereka memberikan keterangan mengenai indikator dan parameter hukum dalam menilai potensi kesepakatan antar pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam layanan P2P Lending. 

Baca juga : Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan

“Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Komisi memahami lebih mendalam konteks, struktur pasar, serta perilaku para pelaku usaha dalam industri tersebut,” tambah keterangan resmi KPPU. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 November 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli dari pihak Terlapor.

KPPU sendiri tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga pindar, yang melibatkan perusahaan fintech lending yang merupakan anggota AFPI.

KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penetapan bunga. Pada masa itu, KPPU menduga pelaku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi 0,8 persen.

Padahal, hal ini seharusnya menjadi wewenang lembaga negara, bukan pelaku usaha. Namun begitu, AFPI menyebut kalau hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari predatory landing dan pindar illegal.

Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Sebelumnya, Ditha Wiradiputra menilai, tuduhan KPPU terkait kartel dinilai tidak sesuai secara pasal. Jika memang terjadi kartel, seharusnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, KPPU justru mengajukan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU tersebut.

“Yang ramai dituduhkan adalah pelanggaran pasal mengenai masalah kartel. Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran pasal 5 atau praktik penetapan harga,” ungkapnya.

Ditha menyebut, tuduhan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Seakan-akan para pelaku pindar memengaruhi suku bunga secara bersama untuk kepentingan industri itu sendiri. (*)

Editror: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

10 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

11 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

12 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

13 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

23 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

23 hours ago