Nasional

KPPU Hadirkan 4 Ahli di Sidang Dugaan Kartel Pindar

Poin Penting

  • KPPU menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 dalam layanan fintech P2P lending, dengan agenda pemeriksaan ahli dari bidang hukum persaingan usaha.
  • Para ahli menjelaskan indikator dan parameter hukum untuk menilai potensi kesepakatan penetapan bunga yang diduga mengarah pada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat di industri P2P lending.
  • Perdebatan muncul karena sebagian pihak menilai tuduhan KPPU lebih cocok menggunakan Pasal 11 (kartel).

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-to-Peer Lending) kembali di gelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam agenda persidangan yang digelar Senin (25/11), terkait pemeriksaan ahli yang diajukan oleh para terlapor. Para ahli yang dihadirkan berasal dari bidang hukum persaingan usaha.

“Para ahli diminta memberikan pandangan terkait unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tulis keterangan KPPU, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Adapun, para ahli yang memberikan keterangan, yakni ⁠Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas GadjahNindyo Pramono, Pakar Hukum/Saksi Ahli dari FH Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra, dan Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Hanif Nur Widhiyanti.

Mereka memberikan keterangan mengenai indikator dan parameter hukum dalam menilai potensi kesepakatan antar pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam layanan P2P Lending. 

Baca juga : Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan

“Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Komisi memahami lebih mendalam konteks, struktur pasar, serta perilaku para pelaku usaha dalam industri tersebut,” tambah keterangan resmi KPPU. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 November 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Ahli dari pihak Terlapor.

KPPU sendiri tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga pindar, yang melibatkan perusahaan fintech lending yang merupakan anggota AFPI.

KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penetapan bunga. Pada masa itu, KPPU menduga pelaku pindar bersepakat menetapkan manfaat ekonomi 0,8 persen.

Padahal, hal ini seharusnya menjadi wewenang lembaga negara, bukan pelaku usaha. Namun begitu, AFPI menyebut kalau hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari predatory landing dan pindar illegal.

Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar: KPPU Minta Keterangan Mekanisme Penetapan Bunga AFPI

Sebelumnya, Ditha Wiradiputra menilai, tuduhan KPPU terkait kartel dinilai tidak sesuai secara pasal. Jika memang terjadi kartel, seharusnya menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, KPPU justru mengajukan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU tersebut.

“Yang ramai dituduhkan adalah pelanggaran pasal mengenai masalah kartel. Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran pasal 5 atau praktik penetapan harga,” ungkapnya.

Ditha menyebut, tuduhan ini menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Seakan-akan para pelaku pindar memengaruhi suku bunga secara bersama untuk kepentingan industri itu sendiri. (*)

Editror: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

15 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

41 mins ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

59 mins ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

5 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

6 hours ago