Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar YouTube @HUMASKPK: Julian)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dengan menelusuri aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus ini diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026 dan berkaitan dengan pengaturan kewajiban pajak sektor pertambangan.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Kamis, 15 Januari 2025.
Baca juga: OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik
Budi menegaskan, KPK akan terus menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, termasuk jumlah uang yang diterima masing-masing pihak. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Selain aliran dana, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan bersama para tersangka yang telah ditetapkan.
“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” katanya lagi.
Baca juga: Usut Suap Pajak, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari PT Wanatiara Persada
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK pada 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Nilai PBB yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. KPK memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More