Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar YouTube @HUMASKPK: Julian)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono bersama dua orang lainnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan, Rabu (4/2).
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, dua orang lain yang turut diamankan masing-masing merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Baca juga: Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya
OTT tersebut, lanjut Budi, berkaitan dengan proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang ditangani KPP Madya Banjarmasin.
“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” bebernya.
Dalam proses tersebut, KPK menduga adanya pengaturan yang membuka celah terjadinya praktik korupsi.
“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.
Atas dugaan tersebut, KPK melakukan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, Budi memaparkan, dalam OTT tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai dalam jumlah miliaran.
“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Mulyono dan dua pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.
Adapun OTT ini menjadi yang keempat sepanjang 2026, sekaligus yang kedua di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak pada tahun ini.
KPK mengawali 2026 dengan OTT pada 9-10 Januari 2026 yang mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (Jakut).
Baca juga: OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More