News Update

KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, yang dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.

Klarifikasi tersebut disampaikan Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, sempat menyebut ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat oleh KPK karena belum ada penetapan resmi.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Ditetapkan, Gubernur BI akan Dimintai Klarifikasi

Terkait dengan pernyataan adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut, Tessa menjelaskan bahwa Deputi Penindakan KPK kemungkinan keliru mengaitkan pernyataan tersebut dengan kasus lain yang sedang diusut.

“Pernyataan Pak Deputi itu kemungkinan besar karena ada perkara lain yang diekspose secara bersamaan sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka,” terangnya.

Sprindik Umum sebagai Strategi Penanganan Kasus

KPK menyatakan bahwa penerbitan sprindik umum tanpa tersangka adalah salah satu strategi penanganan perkara tertentu. Tessa menegaskan, langkah ini dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan strategis penyelidikan dan penanganan kasus.

Baca juga: Bos BI Buka Suara Soal Kantornya Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR

“Itu adalah opsi yang bisa digunakan, jadi kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik penyidik ​​maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa digunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya memerlukan kekhususan,” bebernya.

Barang Bukti Masih Dianalisis

Pada Senin, 16 Desember 2024, KPK menggeledah Gedung BI dan menyita dokumen serta barang elektronik dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Penyidik masih menganalisis barang bukti untuk mendalami perkara ini.

“Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” pungkas Tessa.

Baca juga: Bos BI Akui Penggeledahan KPK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

KPK menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pernyataan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami dan menuntaskan perkara ini. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

1 hour ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

1 hour ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

2 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

3 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

4 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

4 hours ago