Bupati Pati Sudewo. (Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Iya, iya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa, 20 Januari 2026.
Penetapan tersebut menambah daftar pejabat yang terjerat dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian yang diusut KPK sejak 2023. Sudewo sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini dan diketahui pernah menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Ikut Disita
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus suap proyek perkeretaapian dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023, jaksa KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar yang dikaitkan dengan Sudewo. Jaksa juga menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah yang bersangkutan.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut disalurkan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK awalnya menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 20 orang. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Wow! Segini Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Ogah Mundur Meski Didemo Warga
Kasus korupsi tersebut mencakup proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK juga mengumumkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), bersama tiga kepala desa resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Penetapan tersebut dilakukan setelah OTT yang dilakukan KPK pada Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga: Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka, KPK Bongkar Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menyatakan, dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga kades yang turut menjadi tersangka bersama Sudewo tersebut adalah Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Asep. (*)
Poin Penting Tekanan rupiah yang masih kuat dan sensitivitas pasar terhadap risiko fiskal serta global… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi menilai proses hukum atas keputusan bisnis perbankan telah menimbulkan ketakutan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada Rabu, 21 Januari 2026, mencakup produk… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (21/1/2026), dibuka di level Rp16.958 per… Read More
Poin Penting Robby Djohan dikenang sebagai bankir legendaris yang sukses membangkitkan Bank Niaga, Garuda Indonesia,… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 9.088,88 pada perdagangan pagi 21 Januari,… Read More