News Update

KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

Poin Penting

  • KPK menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026 untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pajak.
  • Penggeledahan merupakan pengembangan OTT kasus pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara terkait sektor pertambangan.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Pada Selasa, 13 Januari 2026 siang, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dinukil ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Pengembangan OTT Kasus Pajak

Sebelumnya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

KPK diketahui menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

4 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

6 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

6 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

8 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

8 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

9 hours ago