News Update

KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

Poin Penting

  • KPK menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026 untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pajak.
  • Penggeledahan merupakan pengembangan OTT kasus pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara terkait sektor pertambangan.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Pada Selasa, 13 Januari 2026 siang, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dinukil ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Pengembangan OTT Kasus Pajak

Sebelumnya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

KPK diketahui menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

5 mins ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

37 mins ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

1 hour ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

2 hours ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

3 hours ago