News Update

KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

Poin Penting

  • KPK menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026 untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pajak.
  • Penggeledahan merupakan pengembangan OTT kasus pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara terkait sektor pertambangan.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Pada Selasa, 13 Januari 2026 siang, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dinukil ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Pengembangan OTT Kasus Pajak

Sebelumnya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

KPK diketahui menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

9 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

9 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

13 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

13 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

14 hours ago