Keuangan

KPIAI-TS: Belum Ada Klaim Asuransi Terorisme dan Sabotase

Jakarta–Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia – Terorisme dan Sabotase (KPIAI-TS) mengaku, sejak dibentuknya Pool (sebuah perkumpulan) asuransi Terorisme dan Sabotase (TS) pada 2001 silam, belum ada klaim asuransi TS hingga saat ini.

Ketua Komite Teknik KPIAI-TS, Arizal E.R mengatakan, asuransi TS terus mengalami peningkatan sejak dibentuknya Pool asuransi TS, meski hingga saat ini belum ada klaim atau Rp0. Perkembangan ini terlihat dari premi secara keseluruhan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KPIAI-TS.

Berdasarkan datanya, premi asuransi TS pada 2011 tercatat Rp6,989 miliar, lalu di 2012 Rp6,096 miliar lalu meningkat di 2013 Rp6,538 miliar. Kemudian pada 2014 premi asuransi TS meningkat menjadi Rp6,582 miliar dan pada akhir 2015 mencapai Rp5,589 miliar. Sampai dengan Juni 2016 premi asuransi TS Rp2,619 miliar.

“Sejak 2001 sampai sekarang klaim asuransi TS pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam anggota kita itu tidak ada atau Rp0 ,” ujar Arizal di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.

Sebagai informasi, pada 2001 AAUI menginisiasi untuk membentuk Pool (sebuah perkumpulan) asuransi Terorisme dan Sabotase dengan menghimpun kapasitas yang diberikan oleh anggota Pool asuransi TS. Pembentukan Pool asuransi TS ini sejalan dengan situasi Indonesia beberapa tahun terakhir yang sering mendapat ancaman terorisme.

Ketua KPIAI-TS, Robby Loho menambahkan, meski semua international reinsurer memutuskan untuk tidak memberikan jaminan risiko Terorisme dan Sabotase, namun perusahaan asuransi di Indonesia memandang perlu tetap ada kapasitas untuk risiko Terorisme dan Sabotase.

Dia menjelaskan, keanggotaan Pool asuransi TS ini, terdiri dari anggota KPIAI-TS yang merupakan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia yang memiliki izin usaha dari pemerintah Indonesia. Anggota KPIAI-TS merupakan penerbit polis yang sekaligus sebagai anggota penanggung risiko dan Anggotan penanggung risiko bukan penerbit polis.

“Setiap anggota memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang diatur dalam anggaran rumah tangga,” ucapnya.

Menurutnya, setiap anggota harus tunduk pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan dan ketentuan KPIAI-TS. Kepengurusan Pool asuransi TS ini terdiri dari rapat anggotan, dewan pengurus komite teknik dan administrator. Saat ini, jumlah angota KPIAI-TS sendiri tercatat sebanyak 56 perusahaan yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi dan 4 perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

15 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago