Pasar Modal

KPEI Raih Pengakuan dari ESMA Sebagai Third Country-CCP, Apa Saja Manfaatnya?

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear per 19 Oktober 2023 telah diakui sebagai Tier 1 Third-Country-Central Counterpart (TC-CCP) oleh European Securities and Market Authority (ESMA) dan akan efektif mulai 31 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, dalam Konferensi Pers MoU antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ESMA di Jakarta, 13 November 2023.

“IDClear atau KPEI itu menjadi CCP ketiga di ASEAN, ke-6 di Asia dan ke-38 di dunia yang mendapatkan pengakuan sebagai TC-CCP dari ESMA,” ucap Iding.

Baca juga: BEI dan INSA Sinergi Dukung Alternatif Pendanaan di Pasar Modal

Lebih lanjut, Iding menjelaskan bahwa adanya pengakuan oleh ESMA tersebut menjadi salah satu strategi bagi KPEI untuk menjadi CCP yang setara dengan global dan adanya penyesuaian ketentuan mandatory kliring, serta ketentuan margin dan permodalan. Dengan begitu, KPEI dapat meningkatkan status dan visibilitasnya di kancah internasional.

“Jadi dengan menjadi recognize oleh ESMA tentunya KPEI menjadi lebih dikenal oleh dunia global dan pelaku di market lain. Ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan KPEI sekaligus juga pasar modal Indonesia kepada masyarakat global,” imbuhnya.

Kemudian, Iding juga berharap pengakuan Tier 1 Third-Country-Central Counterpart dari ESMA ini dapat menarik lembaga keuangan asing, termasuk investor untuk berinvestasi dan menanamkan modalnya di pasar Indonesia.

Baca juga: Pasar Modal Indonesia Masih Bergairah, Ini Buktinya

“Jadi dengan recognation itu secara langsung dan tidak langsung ada pengakuan gitu ya bahwa KPEI secara institusi, proses, pengaturan dan pengawasan itu sudah setara dengan CCP negara lain terutama negara Eropa,” ujar Iding.

“Nantinya, IDClear dapat memberikan layanan ke entitas yang berasal dari Uni Eropa,” tambah Iding.

Adapun, lingkup instrumen yang diakui oleh ESMA adalah instrumen keuangan. Ini sudah dilakukan oleh KPEI yang meliputi securities, derivatives, repo atau securities lending yang berbentuk saham, dan efek berpendapatan tetap atau efek bersifat utang. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

3 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

5 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

7 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago