KPEI Raih Pengakuan dari ESMA Sebagai Third Country-CCP, Apa Saja Manfaatnya?

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear per 19 Oktober 2023 telah diakui sebagai Tier 1 Third-Country-Central Counterpart (TC-CCP) oleh European Securities and Market Authority (ESMA) dan akan efektif mulai 31 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, dalam Konferensi Pers MoU antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ESMA di Jakarta, 13 November 2023.

“IDClear atau KPEI itu menjadi CCP ketiga di ASEAN, ke-6 di Asia dan ke-38 di dunia yang mendapatkan pengakuan sebagai TC-CCP dari ESMA,” ucap Iding.

Baca juga: BEI dan INSA Sinergi Dukung Alternatif Pendanaan di Pasar Modal

Lebih lanjut, Iding menjelaskan bahwa adanya pengakuan oleh ESMA tersebut menjadi salah satu strategi bagi KPEI untuk menjadi CCP yang setara dengan global dan adanya penyesuaian ketentuan mandatory kliring, serta ketentuan margin dan permodalan. Dengan begitu, KPEI dapat meningkatkan status dan visibilitasnya di kancah internasional.

“Jadi dengan menjadi recognize oleh ESMA tentunya KPEI menjadi lebih dikenal oleh dunia global dan pelaku di market lain. Ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan KPEI sekaligus juga pasar modal Indonesia kepada masyarakat global,” imbuhnya.

Kemudian, Iding juga berharap pengakuan Tier 1 Third-Country-Central Counterpart dari ESMA ini dapat menarik lembaga keuangan asing, termasuk investor untuk berinvestasi dan menanamkan modalnya di pasar Indonesia.

Baca juga: Pasar Modal Indonesia Masih Bergairah, Ini Buktinya

“Jadi dengan recognation itu secara langsung dan tidak langsung ada pengakuan gitu ya bahwa KPEI secara institusi, proses, pengaturan dan pengawasan itu sudah setara dengan CCP negara lain terutama negara Eropa,” ujar Iding.

“Nantinya, IDClear dapat memberikan layanan ke entitas yang berasal dari Uni Eropa,” tambah Iding.

Adapun, lingkup instrumen yang diakui oleh ESMA adalah instrumen keuangan. Ini sudah dilakukan oleh KPEI yang meliputi securities, derivatives, repo atau securities lending yang berbentuk saham, dan efek berpendapatan tetap atau efek bersifat utang. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

7 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

8 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

8 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

8 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

9 hours ago