Tiket Elektronik; Memudahkan penumpang kapal. (Foto: Erman)
Jakarta – Perusahaan galangan kapal, PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) membantah dan menolak seluruh permohonan gugatan pailit yang diajukan Cable Source Pte Ltd, perusahaan kabel asal Singapura. Pasalnya, pihaknya beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap Cable Source Pte.
Sekretaris Perusahaan KPAL, Mulyadi Chandra menegaskan gugatan pailit yang diajukan oleh Cable Source di PN Niaga Jakarta Pusat tersebut harus ditolak dan tidak memenuhi syarat kepailitan karena kewajiban perseroan belum jatuh tempo dan tidak dianggap wanprestasi atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
Selain itu, permohonan gugatan pailit tidak bersifat material sehingga tidak mengganggu keberlangsungan operasional maupun saham perusahaan.
“Kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Cable Source,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.
Menurut Mulyadi, gugatan pailit yang diajukan Cable Source kepada perseroan di Pengadilan Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor registrasi perkara 47/Pdt-Sus/2019/PN.Niaga/Jkt.Pst pada tanggal 7 Oktober 2019.
Perseroan melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan jawaban yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh dalil permohonan pailit yang dimaksud.
“Saat ini persidangan sudah memasuki agenda pembuktian,” ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan permohonan pailit itu terkait dengan pembayaran perseroan kepada Cable Source atas pembelian kabel-kabel kelistrikan kapal senilai SGD 211.215,40 atau setara Rp 2,18 miliar.
Namun sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) jo, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, persyaratan untuk dipenuhinya kepailitan tidak terpenuhi karena perseroan dan Cable Source sudah melakukan restrukturisasi jangka waktu pembayaran secara bertahap (mekanisme angsuran per bulan) mulai Juni 2019 sampai dengan Januari 2020.
“Kami juga sudah melakukan pembayaran angsuran yang jatuh tempo sehingga tidak ada angsuran yang jatuh tempo dan dapat ditagih,” kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan nilai klaim kepada perseroan SGD 211.215,40 atau setara Rp2.181.855.082 atau Rp2,18 miliar. Setelah dikurangi empat kali angsuran pembayaran, sisa kewajiban KPAL kepada Cable Source senilai SGD 166.215,40 atau setara Rp1,71 miliar.
“Permohonan kepada perseroan tidak berdampak kepada kegiatan operasional perseroan. Tidak ada hal yang bersifat material yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup perusahaan maupun harga saham perusahaan,” ungkapnya.
Mulyadi menambahkan sampai dengan saat ini persidangan masih berlangsung dan Majelis Hakim belum mengeluarkan putusan atas perkara ini. Namun sejalan dengan upaya hukum pembelaan yang dilakukan perseroan di pengadilan, perseroan juga sedang melakukan upaya perdamaian dengan Cable Source melalui kuasa hukum masing-masing.
“Secara hukum kewajiban perseroan belum jatuh tempo dan tidak dapat dianggap wan prestasi dan tidak sanggup memenuhinya,” imbuhnya. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More