Nasional

Korupsi Penjualan Emas Antam, Broker Crazy Rich Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara

Jakarta – Para terdakwa kasus korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni Eksi Anggraeni Cs dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Melansir laman SIPP Tingkat Banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenanya, PT SBY menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Begini Sikap MIND ID

“Kami menyambut baik putusan tingkat banding ini dengan menambah hukuman bagi para terdakwa. Mudah-mudahan bisa menguatkan fakta hukum untuk kasus lainnya,” ujar kuasa hukum Antam.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penjualan emas di bawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Ketiganya bekerja sama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha atau crazy rich asal Surabaya bernama Budi Said.

Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong emas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.
Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.

Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil, terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018.

Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp92,2 miliar.

“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka Kasus Emas Antam, Begini Respon Kementerian BUMN

Pada putusan PN Surabaya yang sama, majelis hakim telah memberikan pertimbangannya bahwa telah adanya kerja sama sedemikian rupa yang dikehendaki oleh Eksi Anggraeni dan Budi Said, bersama-sama dengan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dengan peranan masing-masing untuk terwujudnya peristiwa tindak pidana korupsi kekurangan emas Antam sebesar 152,80 Kilogram di BELM Surabaya 01.

“Majelis Hakim memperoleh kesimpulan bahwa telah ada kerja sama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Saksi EKSI ANGGRAENI, Saksi Budi Said bersama-sama dengan Terdakwa ENDANG KUMORO, Terdakwa II AHMAD PURWANTO dan Saksi MISDIANTO dengan peranan masing-masing pelaku sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian Keuangan Negara,”bunyi putusan Surabaya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

35 mins ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

56 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago