Nasional

Korupsi Asabri, Kejagung Diklaim Salah Sita Aset Heru Hidayat

Jakarta – Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri. Adapun aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.

Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk membantah, bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas. “Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi,” ujar Kresna Hutahuruk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Kresna mengungkapkan bahwa PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. “Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan,” jelas dia.

Menanggapi penyitaan tersebut, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan.

“Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP),” ucap Margarito.

Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya tersebut bisa diambil. “Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau barang itu bukan dari hasil tindak pidana? Bagaimana caranya menyita barang-barang itu? Apa dasarnya menyita barang-barang itu?,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi.Untuk itu, ia pun memberikan saran agar yang bersangkutan menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Dirinya menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke Ombudsman.

Asal tahu saja, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

2 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

2 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

3 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

4 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

5 hours ago