Nasional

Korupsi Asabri, Kejagung Diklaim Salah Sita Aset Heru Hidayat

Jakarta – Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri. Adapun aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.

Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk membantah, bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas. “Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi,” ujar Kresna Hutahuruk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Kresna mengungkapkan bahwa PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. “Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan,” jelas dia.

Menanggapi penyitaan tersebut, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan.

“Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP),” ucap Margarito.

Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya tersebut bisa diambil. “Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau barang itu bukan dari hasil tindak pidana? Bagaimana caranya menyita barang-barang itu? Apa dasarnya menyita barang-barang itu?,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi.Untuk itu, ia pun memberikan saran agar yang bersangkutan menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Dirinya menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke Ombudsman.

Asal tahu saja, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

24 mins ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

55 mins ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

1 hour ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

1 hour ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Level 6.989, Mayoritas Sektor Merah

Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More

2 hours ago