News Update

Korsel dan Tiongkok Batasi Perdagangan Cryptocurrency

Jakarta – Beberapa bursa di Korea Selatan mengumumkan larangan kepada warga asing untuk melakukan perdagangan crypto. Hal itu dilakukan pasca pejabat pemerintah di negara ini melarang kegiatan pertukaran mata uang digital.

Kebijakan yang dirilis pemerintah Korsel ini menyebabkan gejolak di pasar cryptocurrency global. Hasilnya, total valuasi pasar cryptocurrency menurun lebih dari 50%. Dan ini menyebabkan kerugian besar bagi banyak traders di seluruh dunia.

Namun, setelah itu pejabat pemerintah di negara ini menjelaskan bahwa larangan pertukaran mata uang digital ini hanyalah untuk mengukur dan menegakkan regulasi. Setalah itu, pasar cryptocurrency pun mulai stabil pada valuasi sekitar US$620 miliar. Padahal sebelumnya, terjadi penurunan hingga mencapai US$428 miliar.

Dijelaskan, peraturan baru ini bertujuan untuk membatasi pertukaran mata uang digital di Korsel. Sebelumnya pemerintah Korsel mengizinkan akun yang belum diverifikasi untuk ditukar dengan aset digital. Setelah peraturan itu, nantinya bursa yang tidak mematuhi prosedur KYC (Know Your Customer) akan dilarang mentransaksikan uang digital.

Selain Korsel, adalah Tiongkok yang juga mengatur ketat perdagangan cryptocurrency. Pada akhir 2017 lalu, regulator negara Tirai Bambu ini memaksa bursa utama untuk menghentikan operasi mereka. Penutupan platform trading di Tiongkok ini juga menyebabkan adanya eksodus pada para trader ke bursa lain yang berbasis di Korsel, Jepang, Singapura, dan Hongkong.

Masih di Korsel, baru-baru ini dikabarkan bahwa satu pertukaran cryptocureency utama di negara ini, yaitu Korbit akan melarang warga asing untuk melakukan trading cryptocurrency. Disaat yang sama, regutor disebut-sebut berencana untuk membatasi capital flights melalui cryptocurrency sampai dengan US$ 50 ribu.

Kebijakan baru ini berpotensi memaksa perusahaan cryptocurrency barat untuk menghentikan operasinya di Korsel. Dengan kondisi ini, akan banyak perusahaan cryptocurrency yang akan beralih dari Tiongkok dan Korsel ke Jepang. Hal ini karena Jepang adalah negara dengan peraturan yang lebih baik untuk cryptocurrency dan blockchain.(*)

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago