News Update

Korsel dan Tiongkok Batasi Perdagangan Cryptocurrency

Jakarta – Beberapa bursa di Korea Selatan mengumumkan larangan kepada warga asing untuk melakukan perdagangan crypto. Hal itu dilakukan pasca pejabat pemerintah di negara ini melarang kegiatan pertukaran mata uang digital.

Kebijakan yang dirilis pemerintah Korsel ini menyebabkan gejolak di pasar cryptocurrency global. Hasilnya, total valuasi pasar cryptocurrency menurun lebih dari 50%. Dan ini menyebabkan kerugian besar bagi banyak traders di seluruh dunia.

Namun, setelah itu pejabat pemerintah di negara ini menjelaskan bahwa larangan pertukaran mata uang digital ini hanyalah untuk mengukur dan menegakkan regulasi. Setalah itu, pasar cryptocurrency pun mulai stabil pada valuasi sekitar US$620 miliar. Padahal sebelumnya, terjadi penurunan hingga mencapai US$428 miliar.

Dijelaskan, peraturan baru ini bertujuan untuk membatasi pertukaran mata uang digital di Korsel. Sebelumnya pemerintah Korsel mengizinkan akun yang belum diverifikasi untuk ditukar dengan aset digital. Setelah peraturan itu, nantinya bursa yang tidak mematuhi prosedur KYC (Know Your Customer) akan dilarang mentransaksikan uang digital.

Selain Korsel, adalah Tiongkok yang juga mengatur ketat perdagangan cryptocurrency. Pada akhir 2017 lalu, regulator negara Tirai Bambu ini memaksa bursa utama untuk menghentikan operasi mereka. Penutupan platform trading di Tiongkok ini juga menyebabkan adanya eksodus pada para trader ke bursa lain yang berbasis di Korsel, Jepang, Singapura, dan Hongkong.

Masih di Korsel, baru-baru ini dikabarkan bahwa satu pertukaran cryptocureency utama di negara ini, yaitu Korbit akan melarang warga asing untuk melakukan trading cryptocurrency. Disaat yang sama, regutor disebut-sebut berencana untuk membatasi capital flights melalui cryptocurrency sampai dengan US$ 50 ribu.

Kebijakan baru ini berpotensi memaksa perusahaan cryptocurrency barat untuk menghentikan operasinya di Korsel. Dengan kondisi ini, akan banyak perusahaan cryptocurrency yang akan beralih dari Tiongkok dan Korsel ke Jepang. Hal ini karena Jepang adalah negara dengan peraturan yang lebih baik untuk cryptocurrency dan blockchain.(*)

Apriyani

Recent Posts

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

1 hour ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

1 hour ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

3 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

3 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

4 hours ago