News Update

Korsel dan Tiongkok Batasi Perdagangan Cryptocurrency

Jakarta – Beberapa bursa di Korea Selatan mengumumkan larangan kepada warga asing untuk melakukan perdagangan crypto. Hal itu dilakukan pasca pejabat pemerintah di negara ini melarang kegiatan pertukaran mata uang digital.

Kebijakan yang dirilis pemerintah Korsel ini menyebabkan gejolak di pasar cryptocurrency global. Hasilnya, total valuasi pasar cryptocurrency menurun lebih dari 50%. Dan ini menyebabkan kerugian besar bagi banyak traders di seluruh dunia.

Namun, setelah itu pejabat pemerintah di negara ini menjelaskan bahwa larangan pertukaran mata uang digital ini hanyalah untuk mengukur dan menegakkan regulasi. Setalah itu, pasar cryptocurrency pun mulai stabil pada valuasi sekitar US$620 miliar. Padahal sebelumnya, terjadi penurunan hingga mencapai US$428 miliar.

Dijelaskan, peraturan baru ini bertujuan untuk membatasi pertukaran mata uang digital di Korsel. Sebelumnya pemerintah Korsel mengizinkan akun yang belum diverifikasi untuk ditukar dengan aset digital. Setelah peraturan itu, nantinya bursa yang tidak mematuhi prosedur KYC (Know Your Customer) akan dilarang mentransaksikan uang digital.

Selain Korsel, adalah Tiongkok yang juga mengatur ketat perdagangan cryptocurrency. Pada akhir 2017 lalu, regulator negara Tirai Bambu ini memaksa bursa utama untuk menghentikan operasi mereka. Penutupan platform trading di Tiongkok ini juga menyebabkan adanya eksodus pada para trader ke bursa lain yang berbasis di Korsel, Jepang, Singapura, dan Hongkong.

Masih di Korsel, baru-baru ini dikabarkan bahwa satu pertukaran cryptocureency utama di negara ini, yaitu Korbit akan melarang warga asing untuk melakukan trading cryptocurrency. Disaat yang sama, regutor disebut-sebut berencana untuk membatasi capital flights melalui cryptocurrency sampai dengan US$ 50 ribu.

Kebijakan baru ini berpotensi memaksa perusahaan cryptocurrency barat untuk menghentikan operasinya di Korsel. Dengan kondisi ini, akan banyak perusahaan cryptocurrency yang akan beralih dari Tiongkok dan Korsel ke Jepang. Hal ini karena Jepang adalah negara dengan peraturan yang lebih baik untuk cryptocurrency dan blockchain.(*)

Apriyani

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

54 mins ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

1 hour ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

2 hours ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

2 hours ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

2 hours ago