News Update

Korsel dan Tiongkok Batasi Perdagangan Cryptocurrency

Jakarta – Beberapa bursa di Korea Selatan mengumumkan larangan kepada warga asing untuk melakukan perdagangan crypto. Hal itu dilakukan pasca pejabat pemerintah di negara ini melarang kegiatan pertukaran mata uang digital.

Kebijakan yang dirilis pemerintah Korsel ini menyebabkan gejolak di pasar cryptocurrency global. Hasilnya, total valuasi pasar cryptocurrency menurun lebih dari 50%. Dan ini menyebabkan kerugian besar bagi banyak traders di seluruh dunia.

Namun, setelah itu pejabat pemerintah di negara ini menjelaskan bahwa larangan pertukaran mata uang digital ini hanyalah untuk mengukur dan menegakkan regulasi. Setalah itu, pasar cryptocurrency pun mulai stabil pada valuasi sekitar US$620 miliar. Padahal sebelumnya, terjadi penurunan hingga mencapai US$428 miliar.

Dijelaskan, peraturan baru ini bertujuan untuk membatasi pertukaran mata uang digital di Korsel. Sebelumnya pemerintah Korsel mengizinkan akun yang belum diverifikasi untuk ditukar dengan aset digital. Setelah peraturan itu, nantinya bursa yang tidak mematuhi prosedur KYC (Know Your Customer) akan dilarang mentransaksikan uang digital.

Selain Korsel, adalah Tiongkok yang juga mengatur ketat perdagangan cryptocurrency. Pada akhir 2017 lalu, regulator negara Tirai Bambu ini memaksa bursa utama untuk menghentikan operasi mereka. Penutupan platform trading di Tiongkok ini juga menyebabkan adanya eksodus pada para trader ke bursa lain yang berbasis di Korsel, Jepang, Singapura, dan Hongkong.

Masih di Korsel, baru-baru ini dikabarkan bahwa satu pertukaran cryptocureency utama di negara ini, yaitu Korbit akan melarang warga asing untuk melakukan trading cryptocurrency. Disaat yang sama, regutor disebut-sebut berencana untuk membatasi capital flights melalui cryptocurrency sampai dengan US$ 50 ribu.

Kebijakan baru ini berpotensi memaksa perusahaan cryptocurrency barat untuk menghentikan operasinya di Korsel. Dengan kondisi ini, akan banyak perusahaan cryptocurrency yang akan beralih dari Tiongkok dan Korsel ke Jepang. Hal ini karena Jepang adalah negara dengan peraturan yang lebih baik untuk cryptocurrency dan blockchain.(*)

Apriyani

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

1 hour ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

2 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

4 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

4 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

5 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

5 hours ago