Categories: Ekonomi dan Bisnis

Korsel dan Spanyol Lirik Investasi Energi Terbarukan

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengidentifikasi minat investasi dari Korea Selatan dan Spanyol di bidang usaha energi terbarukan di Indonesia.

Investor dari Korsel berminat untuk menanamkan modalnya US$150 juta (setara dengan Rp2,02 triliun dengan kurs rupiah Rp13.500) di pembangkitan listrik tenaga sampah, sementara investor Spanyol tertarik untuk konstruksi wind turbine di Sidrap, Samas dan Sukabumi. Minat yang diidentifikasi tersebut menunjukkan bahwa potensi investasi di bidang usaha energi terbarukan masih menarik bagi investor.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa proyek kelistrikan memang menjadi salah satu prioritas dalam upaya BKPM untuk mendorong realisasi dari sektor infrastruktur. “Kelistrikan merupakan aspek mendasar yang masih membutuhkan banyak investasi baik dari luar maupun dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu, 23 Desember 2015.

Menurut Franky, minat investasi dari dua negara tersebut menambah daftar panjang dari minat investasi dalam bidang kelistrikan yang telah masuk ke BKPM. “BKPM akan mengawal minat investasi sektor kelistrikan tersebut hingga dapat segera merealisasikan investasinya dan dapat berkontribusi positif bagi industri dan masyarakat,” jelasnya .

Dari data rekapitulasi minat BKPM, periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015, minat investasi di sektor infrastruktur termasuk didalamnya sektor kelistrikan mencapai US$37 miliar. Sementara perusahaan yang sudah mengantongi izin prinsip tercatat US$ 18 miliar.

Lebih lanjut Franky menjelaskan, bahwa BKPM telah berupaya untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan. Salah satu langkah yang dipaparkan Franky adalah penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari.  Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM. “Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyederhanaan kembali, masih ada ruang untuk itu,” ungkapnya. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago