Categories: Ekonomi dan Bisnis

Korsel dan Spanyol Lirik Investasi Energi Terbarukan

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengidentifikasi minat investasi dari Korea Selatan dan Spanyol di bidang usaha energi terbarukan di Indonesia.

Investor dari Korsel berminat untuk menanamkan modalnya US$150 juta (setara dengan Rp2,02 triliun dengan kurs rupiah Rp13.500) di pembangkitan listrik tenaga sampah, sementara investor Spanyol tertarik untuk konstruksi wind turbine di Sidrap, Samas dan Sukabumi. Minat yang diidentifikasi tersebut menunjukkan bahwa potensi investasi di bidang usaha energi terbarukan masih menarik bagi investor.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa proyek kelistrikan memang menjadi salah satu prioritas dalam upaya BKPM untuk mendorong realisasi dari sektor infrastruktur. “Kelistrikan merupakan aspek mendasar yang masih membutuhkan banyak investasi baik dari luar maupun dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu, 23 Desember 2015.

Menurut Franky, minat investasi dari dua negara tersebut menambah daftar panjang dari minat investasi dalam bidang kelistrikan yang telah masuk ke BKPM. “BKPM akan mengawal minat investasi sektor kelistrikan tersebut hingga dapat segera merealisasikan investasinya dan dapat berkontribusi positif bagi industri dan masyarakat,” jelasnya .

Dari data rekapitulasi minat BKPM, periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015, minat investasi di sektor infrastruktur termasuk didalamnya sektor kelistrikan mencapai US$37 miliar. Sementara perusahaan yang sudah mengantongi izin prinsip tercatat US$ 18 miliar.

Lebih lanjut Franky menjelaskan, bahwa BKPM telah berupaya untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan. Salah satu langkah yang dipaparkan Franky adalah penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari.  Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM. “Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyederhanaan kembali, masih ada ruang untuk itu,” ungkapnya. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

1 hour ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago