Keuangan

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, salah satu bantuan yang diberikan kepada pekerja terdampak PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Kemudian ada bantuan pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Baca juga : Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja! Ada 60 Perusahaan Bakal PHK Karyawan

“Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” katanya, di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Ia mengatakan, kemudahan akses program pelatihan kerja yang diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk segera bekerja kembali dan dengan manfaat tunai JKP dapat mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK.

Diketahui, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.

Baca juga : 80 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Desember 2024, Terbanyak di Jakarta!

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, sebelumnya manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

“Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

1 hour ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago